Baru 12,79 Juta Orang Lapor SPT Tahunan di Hari Terakhir Pelaporan
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat baru sebanyak 12,79 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024. Angka itu tercatat hingga Jumat (11/4/2025) pukul 00.01 WIB.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti jumlah ini setara dengan 78,90 persen dari target kepatuhan SPT Tahunan tahun 2025 yang ditetapkan sebanyak 16,21 juta SPT.
Ia menjelaskan bahwa dari total tersebut, sebanyak 12,42 juta merupakan SPT Tahunan orang pribadi dan 372.000 SPT dari wajib pajak badan.
“Sampai dengan 11 April 2025 pukul 00.01 WIB total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 12,79 juta SPT atau mencapai 78,90 persen dari target kepatuhan SPT Tahunan untuk tahun 2025 yang sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan,” ujar Dwi kepada iNews.id, Jumat (11/4/2025).
Sebagai informasi, DJP memberikan kelonggaran waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Awalnya, batas pelaporan jatuh pada 31 Maret 2025, namun diperpanjang hingga 11 April 2025.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79 Tahun 2025, sebagai bentuk relaksasi administratif, khususnya bagi wajib pajak yang terdampak libur panjang. Meskipun terdapat relaksasi, DJP tetap mengimbau masyarakat untuk tidak menunda kewajiban pelaporan pajak.
Pelaporan yang dilakukan lebih awal tidak hanya menghindari sanksi administratif, tetapi juga membantu kelancaran proses administrasi dan memberikan kenyamanan lebih bagi Wajib Pajak.
Dengan batas pelaporan yang resmi berakhir hari ini, DJP berharap tingkat partisipasi masyarakat akan terus meningkat dan target kepatuhan dapat tercapai sepenuhnya dalam waktu dekat.