288 Narapidana Lapas Sukamiskin Terima Remisi, Setya Novanto hingga Djoko Susilo
BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 288 narapidana tindak pidana korupsi dan pidana umum yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Senin (31/3/2025). Remisi yang diberikan bervariasi, 15 hari hingga dua bulan.
Kepala Bagian Tata Usaha Lapas Kelas I Sukamiskin, Benny Muhammad Saifullah mengatakan, dari total 443 narapidana di lapas tersebut, sebanyak 288 napi menerima remisi. Namun, pada lebaran kali ini, tidak ada napi yang mendapatkan remisi langsung bebas.
"Jumlah warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi 295 jumlah usulan remisi yang disetujui 288 orang," ujar Benny Lapas Kelas I Sukamiskin, Senin (31/3/2025).
Pemberian remisi dilakukan setelah para narapidana melaksanakan Sholat Idul Fitri di lapangan Lapas Sukamiskin. Remisi tersebut diberikan kepada napi yang memenuhi kriteria dari Kementerian Hukum dan HAM, salah satunya berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
Beberapa narapidana kasus korupsi yang menerima remisi antara lain Setya Novanto (kasus korupsi pengadaan e-KTP), Djoko Susilo (kasus korupsi simulator SIM) dan mantan Wali Kota Bandung Nana Mulyana (kasus korupsi pengadaan CCTV Bandung Smart City).
Ada pula narapidana yang tidak mendapatkan remisi, seperti mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang menjalani hukuman seumur hidup.
Selain itu, narapidana yang menjalani pembebasan bersyarat, hukuman seumur hidup, atau hukuman subsider karena tidak membayar denda juga tidak memenuhi syarat untuk menerima remisi.