Kejagung Telah Periksa 147 Saksi dalam kasus Korupsi Minyak Pertamina

Kejagung Telah Periksa 147 Saksi dalam kasus Korupsi Minyak Pertamina

Berita Utama | inews | Jum'at, 21 Maret 2025 - 01:27
share

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus menyelidiki kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero). Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 147 saksi terkait perkara tersebut.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, dari 147 orang saksi yang diperiksa itu dari berbagai pihak.

“Hingga saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap setidaknya 147 orang saksi dari berbagai pihak,” kata Harli dikutip, Jumat (21/3/2025).

Tak hanya itu, 147 saksi itu di antaranya merupakan ahli dan 9 para tersangka yang sudah dilakukan penahanan.

“Kemudian ada 2 ahli dan tentu juga dilakukan pemeriksaan terhadap 9 yang sudah ditetapkan menjadi tersangka,” tuturnya.

Dia menambahkan, tim penyidik juga masih mendalami keterangan dari seluruh direksi di PT Pertamina Patra Niaga untuk mencari tersangka lainnya.

“Penyidik tidak akan berhenti dalam rangka mengungkap bagaimana tindak pidana ini semakin terang,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan sembilan orang tersangka yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Kemudian, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.

Topik Menarik