RUU TNI Disahkan, DPR Akan Temui Mahasiswa yang Gelar Unjuk Rasa

RUU TNI Disahkan, DPR Akan Temui Mahasiswa yang Gelar Unjuk Rasa

Berita Utama | okezone | Kamis, 20 Maret 2025 - 05:05
share

JAKARTA - DPR RI akan menemui mahasiswa yang hingga saat ini masih melakukan aksi penolakan pasca disahkannya revisi Undang-Undang TNI dalam rapat paripurna di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta. Puan menegaskan bahwa pembahasan RUU tersebut telah dilakukan secara terbuka dan memenuhi asas legalitas yang berlaku.

"Alhamdulillah baru saja rapat paripurna DPR RI mensahkan undang-undang TNI yang dari fokus pembahasannya sudah ada memenuhi semua azas legalitas yang memang harus dilaksanakan," ujar Ketua DPR RI, Puan Maharani, Kamis (20/3/2025).

Puan menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang TNI ini berfokus pada tiga pasal utama. Pertama, Pasal 7 yang berkaitan dengan operasi militer.

 

Kedua, Pasal 47 yang mengatur penambahan jumlah bidang yang dapat ditempati oleh TNI aktif dari 10 menjadi 14. Ketiga, pada pasal 53 terkait dengan usia pensiun yang menyoroti aspek keadilan bagi prajurit.

DPR RI dan pemerintah, kata Puan, tetap berpegang pada prinsip supremasi sipil, hak demokrasi, serta hak asasi manusia yang sesuai dengan peraturan di Indonesia maupun internasional.

"Jadi kami berharap dan menghimbau adik-adik mahasiswa yang saat ini mungkin masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang dibutuhkan kami siap untuk memberikan penjelasan. Bahwa apa yang dikhawatirkan apa yang dicurigai bahwa ada berita-berita yang kemudian revisi Undang-Undang TNI ini tidak akan sesuai dengan yang diharapkan Insya Allah tidak," tegasnya.

 

Puan juga berharap revisi UU TNI yang telah disahkan ini dapat membawa manfaat bagi pembangunan bangsa dan negara ke depan.

"Dan kami juga berharap bahwa revisi undang-undang TNI yang kemudian tadi sudah disahkan adalah nantinya kedepan akan bisa bermanfaat bagi pembangunan bangsa dan negara,"pungkasnya.

Topik Menarik