Hakim Minta Staf Penasihat Hukum Tom Lembong Keluar dari Sidang karena Tak Pakai Toga
JAKARTA - Ketua Majelis Hakim perkara dugaan importasi gula, Dennie Arsan Fatrika meminta keluar staf penasihat hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Hal itu terjadi saat majelis hakim akan memulai sidang lanjutan perkara dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Tom Lembong dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Di belakang tim penasihat hukum ada beberapa orang namun tidak memakai toga," kata Hakim Dennie di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Salah satu penasihat hukum Tom Lembong selanjutnya angkat bicara. Menurutnya, mereka yang duduk di barisan belakang masuk dalam kuasa Tom Lembong.
"Staf kami dari kantor lawyer untuk membantu dokumen-dokumen persiapan," ujar penasihat hukum Tom Lembong.
"Iya maksud kami, untuk yang hadir di persidangan yang sudah masuk selain advocate maupun penuntut umum, silakan ya, kecuali mereka pakai toga dan memang sudah terdaftar di surat kuasa, silakan. Kami rasa sudah cukup banyak untuk membantu tim penasihat hukum terdakwa," kata Hakim Dennie.
Hakim Dennie melanjutkan, yang menjadi persoalan mereka berada di area sidang namun tidak mengenakan toga.
"Iya, tapi toganya, untuk tertibnya persidangan, silakan," kata Hakim Dennie.
Setelah itu, mereka yang berjumlah empat orang meninggalkan area sidang. Persidangan pun kembali dilanjutkan.
Sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3).
“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp.578.105.409.622,47,” kata JPU di dalam ruang sidang.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.