OJK Izinkan Emiten Buyback Saham Tanpa RUPS
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan emiten melakukan buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). OJK menerbitkan Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan.
Kebijakan ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak 19 September 2024 mengalami tekanan yang diindikasikan dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari Highest to Date.
“Kebijakan ini juga merupakan bentuk tindak lanjut pertemuan dengan para pemangku kepentingan pada 3 Maret 2025 yang lalu, dengan memperhatikan volatilitas dan juga penurunan IHSG dalam beberapa bulan terakhir,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta pada Rabu (19/3/2025).
1. Tingkatkan Kepercayaan Investor
Kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini sudah disampaikan kepada Direksi Perusahaan Terbuka melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025. Inarno mengatakan, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan di pasar dan bisa mengurangi tekanan serta merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di pasar modal yang diselenggarakan 3 Maret 2025 lalu.
Sesuai pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, perusahaan terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa memperoleh persetujuan RUPS.
2. Sentimen Global
Inarno menjelaskan bahwa faktor risiko di pasar keuangan global masih terpantau cukup tinggi, di antaranya dipacu oleh ketidakpastian kebijakan tarif pemerintah Amerika Serikat, eskalasi perang dagang, indikasi cooling off perekonomian Amerika, dan juga dinamika geopolitik.
Sedangkan di sisi domestik, perekonomian masih menunjukkan prospek pertumbuhan yang relatif solid, didukung oleh konsumsi domestik yang cukup kuat dan investasi yang tetap tumbuh. Namun demikian, terdapat sejumlah tantangan yang cukup kompleks yang dihadapi pasar modal dalam negeri.
“Dalam konteks ini kami mengarahkan sektor jasa keuangan untuk mengambil peran dalam mendorong pertumbuhan,” imbuh Inarno.
Lebih lanjut, pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. Sementara itu, penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan enam bulan setelah tanggal Surat yang dikeluarkan oleh OJK.