Indonesia Clearing House Kantongi Izin Prinsip Lembaga Kliring dari OJK
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin prinsip kepada Indonesia Clearing House (ICH) sebagai lembaga kliring di pasar derivatif keuangan. Izin prinsip ini merupakan persetujuan kepada ICH untuk berperan sebagai sebagai Penyelenggara Sarana Kliring, Penjaminan, dan Penyelesaian Transaksi Derivatif Keuangan.
Sebagai informasi, Indonesia Clearing House sendiri merupakan Lembaga Kliring yang merupakan bagian dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Group.
Sebelumnya dalam kaitan dengan perdagangan derivatif keuangan, Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) atau Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) juga telah mendapatkan izin prinsip dari OJK. Izin prinsip kepada ICDX tertuang dalam surat OJK No S-115/PM.02/ 2025 tentang Persetujuan Prinsip Penyelenggara Infrastruktur Pasar Derivatif Keuangan sebagai Penyelenggara Sarana Transaksi atas Perdagangan Derivatif Keuangan dan Produk Derivatif Keuangan kepada Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia.
1. Izin Prinsip OJK
Izin prinsip kepada ICH tertuang dalam surat OJK nomor S-131/PM.02/20252025 tertanggal 17 Maret 2025 tentang Persetujuan Prinsip Penyelenggara Infrastruktur Pasar Derivatif Keuangan sebagai Penyelenggara Sarana Kliring, Penjaminan, dan Penyelesaian Transaksi Derivatif Keuangan kepada PT Indonesia Clearing House.
Direktur Indonesia Clearing House Dijah Pratiwi mengatakan, dengan adanya izin prinsip dari OJK ini akan menjadi awal baru dari ICH, di mana selama ini untuk pengawasan terkait kegiatan Kliring, Penjaminan, dan Penyelesaian Transaksi Derivatif Keuangan khususnya produk dari pasar modal ada di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan sekarang pengawasan ada di OJK.
“Dengan perpindahan pengawasan ini, tentunya kami siap untuk menjalankan berbagai regulasi yang ditentukan OJK terkait kegiatan Kliring, Penjaminan, dan Penyelesaian Transaksi Derivatif Keuangan yang ada di Bursa ICDX,” paparnya.
2. Komitmen ICH
Dijah Pratiwi menambahkan, sebagai penyelenggara Sarana Kliring, Penjaminan, dan Penyelesaian Transaksi Derivatif Keuangan, ICH berkomitmen penuh untuk terus menjaga integritas serta tata Kelola. Terkait sarana operasional, ICH sendiri telah menjalankan peran sebagai Kliring, Penjaminan, dan Penyelesaian Transaksi sejak tahun 2007, yang tentunya saat ini kami telah memiliki sarana yang baik dan teruji. Selain itu, ICH juga telah memiliki sertifikasi ISO 27001 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI).
“Ke depan, ICH juga siap untuk terus mendukung pengembangan perdagangan derivatif keuangan khususnya derivatif keuangan di pasar modal yang saat ini di bawah pengawasan OJK,” ucapnya.
Izin prinsip kepada ICH ini merupakan bagian dari proses transisi atas Transaksi Derivatif Keuangan khususnya derivatif keuangan di pasar modal dari Bappebti ke OJK sesuai dengan amanat UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Sebagai catatan, dalam UU PPSK perdagangan derivatif keuangan di pasar modal pengawasan dan pengaturan berada di OJK. Sedangkan Derivatif Keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan instrumen di Pasar Valuta Asing, akan berada di Bank Indonesia.