Miris! Guru Mengabdi Bertahun-Tahun, tapi Tak Bisa Terima Dana BOS dan Seleksi PPPK

Miris! Guru Mengabdi Bertahun-Tahun, tapi Tak Bisa Terima Dana BOS dan Seleksi PPPK

Berita Utama | alor.inews.id | Rabu, 19 Maret 2025 - 06:00
share

Ngada, iNewsAlor.id – Dalam reses ke SMA Negeri 1 Golewa Were, Kabupaten Ngada, (18/03/2025), Anggota Komisi V DPRD NTT, Mersi Piwung, menerima berbagai keluhan dari para guru dan tenaga kependidikan terkait permasalahan administrasi kepegawaian mereka.

Diakui Mersi Piwung, Beberapa guru dan tenaga kependidikan mengalami kendala serius terkait pencatatan di Badan Kepegawaian Negara (BKN), penerimaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta keikutsertaan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Situasi ini berdampak langsung pada kesejahteraan mereka dan menimbulkan ketidakpastian dalam status kepegawaian, Ujarnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, beberapa tenaga kependidikan dan guru telah mengabdi selama bertahun-tahun, tetapi masih menghadapi berbagai kendala administratif. Berikut adalah beberapa kasus yang mencerminkan permasalahan tersebut:

Daftar Guru dan Tenaga Kependidikan yang Mengalami Kendala
1. Fransiska Beko, A.Ma.Pust – Tenaga kependidikan dengan masa kerja 9 tahun, telah masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), namun tidak dapat menerima dana BOS karena namanya tidak terdata di BKN. Ia juga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam seleksi PPPK Tahap II dengan alasan masa kerja dianggap kurang dari dua tahun.
2. Sebastianus Nono, S.S – Guru Bahasa Inggris yang telah bekerja sejak 2016 dan terdaftar di BKN hingga 2022, tetapi sejak 2023, namanya hilang dari database BKN, menimbulkan ketidakpastian dalam status kepegawaiannya.
3. Genoveva Moghu, SH – Tenaga kependidikan dengan masa kerja 5 tahun 6 bulan, telah masuk Dapodik dan memiliki NUPTK, tetapi tidak dapat menerima dana BOS karena tidak terdata di BKN.
4. Veronika Siu Wawo, S.Pd – Tenaga kependidikan dengan masa kerja 6 tahun 2 bulan, tetapi belum memiliki NUPTK dan tidak terdata di BKN, yang menyebabkan kendala dalam penerimaan dana BOS.
5. Getrudis Ngao, S. Pd, Tenaga kependidikan dengan masa kerja 6 tahun 8 bulan, mengalami kendala serupa karena belum memiliki NUPTK dan tidak terdata di BKN.
6. Maria Salome Noe, S. Pd– Guru Biologi dengan masa kerja 9 tahun yang berstatus guru tunggal, tetapi dalam seleksi PPPK, hasilnya menunjukkan kode R3, yang masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
7. Yohana Fransiska Ngatu, S. Pd. – Guru Sosiologi dengan masa kerja 9 tahun, juga mengalami kendala dalam seleksi PPPK dengan hasil kode R3.

Dampak dan Upaya Penyelesaian
Permasalahan administrasi ini menyebabkan beberapa tenaga pendidik kehilangan kesempatan mendapatkan hak-haknya, termasuk akses terhadap dana BOS dan kejelasan status kepegawaian. Situasi ini juga berpotensi menghambat proses seleksi PPPK, yang seharusnya memberikan kepastian kerja bagi para guru honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.

Menanggapi keluhan ini, Mersi Piwung dari Komisi V DPRD NTT menyatakan bahwa dirinya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan BKN untuk mencari solusi atas permasalahan ini. Pihak sekolah dan tenaga pendidik terkait juga berencana mengajukan permohonan klarifikasi resmi untuk menelusuri penyebab ketidaksesuaian data tersebut.

Selain itu, para guru dan tenaga kependidikan berharap adanya pendampingan khusus dalam menyelesaikan masalah administrasi ini, baik dalam pendaftaran NUPTK, perbaikan data di BKN, maupun penyelesaian hasil seleksi PPPK.

Dengan adanya perhatian dari Anggota DPRD NTT ini, para Guru di SMA Negeri 1 Golewa berharap masalah ini dapat segera diselesaikan agar mereka mendapatkan hak mereka sesuai dengan masa kerja dan kontribusi mereka dalam dunia pendidikan.

Topik Menarik