PDIP Ungkap Pesan Megawati soal RUU TNI
JAKARTA, iNews.id - Ketua Fraksi PDIP DPR Utut Adianto mengungkapkan pesan ketua umumnya, Megawati Soekarnoputri terkait revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Diketahui, PDIP menjadi salah satu fraksi partai politik (parpol) yang menyetujui revisi UU tersebut.
Utut menyampaikan, Megawati meminta kadernya di Komisi I DPR untuk memastikan tidak memberikan ruang pembahasan demi kemungkinan dwifungsi TNI kembali.
"Kalau ibu tuh cuma jangan sampai dwifungsi kembali lagi, supremasinya tetap sipil. Kalau sama prajurit berilah perhatian," kata Utut dikutip Rabu (19/3/2025).
Presiden kelima RI itu, kata Utut, tidak ingin revisi undang-undang ini mengembalikan masa-masa orde baru saat institusi TNI memiliki kekuatan yang besar.
"Kalau ibu, jangan kembali ke Orde Baru. Konsepnya TNI jadi sangat kuat dan militeristik. Jadi ini supremasi sipil. Dan terakhir, beri perhatian penuh kepada prajurit," ujar Utut yang juga merupakan ketua Komisi I DPR.
Sebelumnya, Komisi I DPR sepakat membawa revisi UU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang dalam forum rapat paripurna DPR. Kesepakatan diambil Komisi I DPR dalam rapat kerja bersama pemerintah dengan agenda pembicaraan tingkat I untuk pengambilan keputusan terhadap RUU TNI di ruang rapat Banggar DPR, Selasa (18/3/2025).
RUU TNI mengubah sejumlah hal seperti tugas pokok TNI. Dalam pembahasan RUU itu, tugas TNI ditambah dua yakni membantu dan menanggulangi ancaman siber dan membantu dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri.
Selain itu, RUU TNI juga mengatur pos kementerian dan lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif. Setidaknya, ada 15 kementerian dan lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan sebagai berikut:
1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
2. Pertahanan Negara
3. Sekretaris Militer Presiden
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. BNPP
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejaksaan Agung
15. Mahkamah Agung