Menkum Tegaskan Revisi UU TNI Bukan Permintaan Prabowo: Ini Usul Inisiatif DPR

Menkum Tegaskan Revisi UU TNI Bukan Permintaan Prabowo: Ini Usul Inisiatif DPR

Berita Utama | inews | Rabu, 19 Maret 2025 - 01:00
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak pernah terbesit untuk mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Dia menegaskan RUU TNI merupakan inisiatif DPR periode lalu.

"Ini bukan soal Pak Prabowo atau presiden yang minta, ini usul inisiatif DPR dari periode yang lalu ya, bukan inisiatif pemerintah," ujar Supratman Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).

Dia pun menegaskan RUU TNI tidak melahirkan kembali dwifungsi militer. Untuk itu, dia meminta publik tak perlu mengkhawatirkan adanya prajurit aktif menduduki jabatan sipil.

Supratman menjelaskan, jabatan sipil yang diatur dalam UU TNI hanya berkaitan dengan tugas dan fungsi pokok dalam bidang pertahanan dan keamanan.

"Kecuali untuk jabatan sipil yang lain, maka yang bersangkutan atau pun anggota tni aktif harus pensiun selesai," tutur dia.

Sebelumnya, Komisi I DPR sepakat membawa revisi UU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang dalam forum rapat paripurna DPR. Kesepakatan diambil Komisi I DPR dalam rapat kerja bersama pemerintah dengan agenda pembicaraan tingkat I untuk pengambilan keputusan terhadap RUU TNI di ruang rapat Banggar DPR, Selasa (18/3/2025).

RUU TNI mengubah sejumlah hal seperti tugas pokok TNI. Dalam pembahasan RUU itu, tugas TNI ditambah dua yakni membantu dan menanggulangi ancaman siber dan membantu dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri.

Selain itu, RUU TNI juga mengatur pos kementerian dan lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif. Setidaknya, ada 15 kementerian dan lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan sebagai berikut:

1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
2. Pertahanan Negara
3. Sekretaris Militer Presiden
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. BNPP
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejaksaan Agung
15. Mahkamah Agung

Topik Menarik