Akhirnya Terjawab, Komisi I DPR Sepakat RUU TNI Jadi Undang-Undang
JAKARTA, iNEWSDEMAK. ID- Rasa penasaran publik mengenai nasib Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI), yang sempat diwarnai pro-kontra akhirnya terjawab sudah.
Komisi I DPR sepakat membawa Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam forum rapat paripurna DPR.
Kesepakatan diambil Komisi I DPR RI dalam rapat kerja bersama pemerintah dengan agenda pembicaraan tingkat I untuk pengambilan keputusan terhadap RUU TNI di ruang rapat Banggar DPR RI, Selasa (18/3/2025).
Rapat dimulai dengan mendengarkan pandangan masing-masing fraksi.
Muaranya seluruh fraksi di DPR RI sepakat tanpa adanya catatan dalam RUU TNI. Adapun seluruh fraksi di DPR itu di antaranya Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, Demokrat, PKS dan PAN.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto bertanya sekaligus meminta pandangan seluruh peserta rapat terhadap RUU TNI bisa disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna.
"Selanjutnya, saya mohon persetujuannya. Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya di bawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah dapat disetujui?" tanya Utut pada seluruh peserta rapat.
"Setuju," jawab peserta rapat tampak begitu akur.
Sebagai informasi RUU TNI mengubah sejumlah hal seperti tugas pokok TNI. Dalam pembahasan RUU itu, tugas TNI ditambah dua yakni membantu dan menanggulangi ancaman siber dan membantu dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri.
Pemerintah sempat mengusulkan agar TNI bisa berwenang untuk membantu menangani penyalahgunaan narkotika. Tapi, usulan itu ditolak dalam rapat Panja, Senin (17/3/2025).
Selain itu, RUU TNI juga mengatur pos kementerian dan lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif. Sedikitnya, ada 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Semisal, untuk Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Inteligen Negara dan Sandi Negara.
Selain itu Lemhannas, DPN, SAR Nasional, Narkotika Nasional, BNPP, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejaksaan Agung serta Mahkamah Agung.