Gelombang PHK di Indonesia, 60 Ribu Pekerja Terdampak

Gelombang PHK di Indonesia, 60 Ribu Pekerja Terdampak

Berita Utama | okezone | Sabtu, 15 Maret 2025 - 02:10
share

JAKARTA - Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan bahwa dalam dua bulan pertama 2025, setidaknya 60 ribu pekerja di Indonesia kehilangan pekerjaan akibat PHK.

“Bisa dibilang ini adalah badai PHK pada sektor tekstil, garmen, sepatu, elektronik, dan sektor padat karya lainnya. Tercatat lebih dari 60 ribu orang ter-PHK, termasuk di dalamnya adalah PT Sritex, tapi tidak termasuk anak perusahaannya,” ungkap Said pada jumpa pers secara daring di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

1. Ribuan Pekerja Terdampak PHK di Puluhan Perusahaan  

Sebanyak 60 ribu pekerja yang mengalami PHK berasal dari setidaknya 50 perusahaan. Dari jumlah tersebut, 15 perusahaan di antaranya telah dinyatakan bangkrut. Berdasarkan temuan KSPI dan Partai Buruh, sejumlah perusahaan yang mengalami kebangkrutan terpaksa merumahkan ratusan hingga ribuan karyawannya. 

Beberapa di antaranya adalah PT Aditec di Tangerang yang memberhentikan lebih dari 500 pekerja, PT Sritex di Jawa Tengah dengan lebih dari 10 ribu pekerja terdampak, serta PT Danbi di Garut yang mem-PHK lebih dari 2.000 karyawan.

2. Gelombang PHK Besar-Besaran  

Said menekankan bahwa lonjakan PHK ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Ia berharap dengan adanya langkah konkret dari pemerintah, tren PHK massal dapat dicegah dan ditangani sepanjang sisa tahun 2025.

“Kami meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker, Yassierli) untuk turun tangan dengan membentuk Satgas PHK. Karena dalam catatan KSPI dan litbang Partai Buruh, PHK sudah menembus angka 60 ribu sepanjang dua bulan pertama 2025,” ucapnya.

 

3. Jaminan Pesangon dan THR bagi Pekerja Terdampak PHK  

Said juga menyoroti pentingnya kepastian hukum terkait pembayaran pesangon dan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja yang mengalami PHK, termasuk mereka yang terdampak di PT Sritex. Ia mendesak pemerintah untuk memastikan hak-hak tersebut diberikan sesuai ketentuan.

“Kami juga meminta Menaker untuk mengeluarkan anjuran tertulis, bukan sekadar lisan, terhadap PHK buruh Sritex dan hak-hak mereka," ungkapnya dilansir dari Antara.

Baca selengkapnya: 60 Ribu Pekerja di Indonesia Kena PHK dalam 2 Bulan


 

Topik Menarik