Staf Hasto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Sidang Perdana 24 Maret 2025

Staf Hasto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Sidang Perdana 24 Maret 2025

Berita Utama | inews | Jum'at, 14 Maret 2025 - 12:11
share

JAKARTA, iNews.id - Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yakni Kusnadi, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terkait penyitaan handphone dan juga buku yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Sidang perdana akan digelar pada 24 Maret 2025. Ketua PN Jaksel Djuyamto telah menunjuk hakim tunggal Samuel Ginting untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

“Senin, 24 Maret 2025 sidang perdananya,” kata Djuyamto, Jumat (14/3/2025).

Diketahui, Kusnadi digeledah ketika menemani Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku. 

Dari penggeledahan ini, penyidik menyita tiga buah handphone, kartu ATM, hingga buku catatan Hasto. Penyitaan barang-barang milik Hasto dan Kurnadi ini pun berbuntut panjang.

Tim hukum langsung melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Pada Rabu 12 Juni 2024 silam, Kusnadi didampingi tim hukumnya melaporkan KPK ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 

Laporan ini dilayangkan lantaran Kusnadi merasa lembaga antirasuah itu telah melanggar HAM ketika menyita ponsel dan buku catatan Hasto.

Tidak berhenti sampai di situ, staf Hasto bersama tim hukumnya juga menyambangi Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta pada Kamis 13 Juni 2024 untuk membuat laporan terhadap penyidik KPK.  Kusnadi merasa Rossa Purbo Bekti telah bersikap sewenang-wenang dan merugikan dirinya saat peristiwa penyitaan dan penggeledahan.

Akan tetapi, laporan dugaan perampasan kemerdekaan serta perampasan barang milik pribadi tersebut ditolak pihak Bareskrim. 

Setelah pihak Kusnadi berkonsultasi dengan penyidik di Bareskrim, mereka justru disarankan membuat gugatan praperadilan di pengadilan. 

Sementara itu, Hasto Kristiyanto yakin dirinya dikriminalisasi KPK usai mendengarkan dakwaan kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. 

"Saya semakin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum, bahwa ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah, yang didaur ulang karena kepentingan-kepentingan politik di luarnya," kata Hasto di Pengadilan Tipikor, Jumat (14/3/2025).

Topik Menarik