Polisi Tangkap Suami Istri di Malang Produksi Minyak Goreng Palsu, Begini Modusnya

Polisi Tangkap Suami Istri di Malang Produksi Minyak Goreng Palsu, Begini Modusnya

Berita Utama | inews | Jum'at, 14 Maret 2025 - 09:03
share

MALANG, iNews.id – Pasangan suami istri di Kabupaten Malang, Jawa Timur ditangkap polisi karena memproduksi minyak goreng kemasan palsu. 

Dari aksi culasnya itu, Suparman dan Gusria Ramdhini, warga Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang itu meraup untung jutaan rupiah per bulan.

Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan, terungkapnya pemalsuan isi minyak goreng kemasan bermerk Sunco berawal dari laporan masyarakat. Saat itu salah satu penjual sembako mengadukan ke salah satu marketing resmi Sunco mengenai adanya perbedaan kemasan minyak goreng tersebut, pada 2 Januari 2025 lalu. 

Dari laporan itulah akhirnya pihak Sunco melakukan penyelidikan internal dan diperoleh ada minyak goreng Sunco palsu.

"Temuan ini kemudian dilaporkan langsung dari manajemen Humas dari PT Sunco tersebut. Dari temuan ini juga telah kami lakukan mengamankan dua orang yang mana Ini adalah sepasang suami istri," kata Bayu Halim Nugroho, Jumat (14/3/2025).

Penyelidikan petugas Satreskrim Polres Malang pasca laporan minyak goreng bermerk palsu itu memang mengarah ke kedua orang sepasang suami istri (pasutri) ini. 

Keduanya diamankan di rumahnya pada kawasan salah satu perumahan di Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, yang juga tempat pengoplosan minyak goreng curah literan dijual bermerk.

"Tim mengamankan pelaku pada 25 Januari 2025 di lokasi rumah produksinya yang berada di salah satu perumahan di Kabupaten Malang," kata dia.

Modus jahat pasutri ini sudah berjalan selama tiga bulan terakhir, atau memulai usaha culasnya sejak 25 Desember 2024. Mereka membeli minyak goreng curah literan, dan mengemas ulang berlabel merk Sunco. 

Kemasan yang dilengkapi dengan stiker merk, botol jeriken, dan kardus yang dimodifikasi sedemikian rupa itu lantas dijual ke pasaran seharga Rp313.000 untuk satu kardus minyak goreng Sunco.

"Mereka jual adalah sebanyak 16 jirigen, yang mana di dalam 16 jirigen ini mereka mendapat peroleh keuntungan sebesar Rp4. 800.000. Jadi selama bulan Desember 2024 sampai saat ini, mereka berhasil menjual sebanyak 16 jeriken," tuturnya.

Berdasarkan pemeriksaan ke keduanya diketahui minyak goreng palsu ini sudah diedarkan ke wilayah Dau, Kabupaten Malang, dua pondok pesantren (Ponpes) di kawasan Dau, Kabupaten Malang, hingga toko di Gedangan, Sidoarjo dan kawasan Nongkojajar, Kabupaten Pasuruan.

"Ada beberapa titik yang sudah mereka masuki, dan ini juga menjadi temuan juga," paparnya.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, pada Pasal 100 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 dan atau Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan c, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ancaman hukumannya adalah 5 tahun dan denda sebanyak Rp2 miliar.

Topik Menarik