Jaksa Typo dalam Dakwaan Hasto Kristiyanto, Penasihat Hukum Keberatan

Jaksa Typo dalam Dakwaan Hasto Kristiyanto, Penasihat Hukum Keberatan

Berita Utama | okezone | Jum'at, 14 Maret 2025 - 07:03
share

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan renvoi atau terdapat perbaikan dalam surat dakwaan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Disebutkan, renvoi tersebut berupa satu huruf. 

"Mohon izin Yang Mulia, sebelum dilanjutkan Yang Mulia, kami ada renvoi sedikit Yang Mulia, di halaman lima, ada renvoi sedikit di dakwaan di halaman lima," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025). 

"Di situ seharusnya tertulis KUHP, eh di dalam ini tertulisnya KUHAP, tetapi ditulisnya KUHAP, di halaman lima Yang Mulia," sambungnya.

 

 

Adanya renvoi tersebut kemudian diprotes tim hukum Hasto. Sebab, dakwaan sudah diterima pihaknya hingga sudah dibacakan di ruang sidang. 

"Izin Yang Mulia, ini karena kami kan sudah terima dakwaannya kemarin minggu lalu baru hari ini renvoi, kami sampaikan keberatan Yang Mulia, terima kasih," ujar tim hukum Hasto, Ronny Talapessy. 

Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto kemudian buka suara. Menurutnya, keberatan kubu Hasto akan menjadi catatan majelis. 

 

"Keberatannya kami catat ya. Ya seperti itu tanggapan dari penasihat hukum, silakan kalau mau renvoi, keberatan saudara kami catat, nanti kami tuangkan," kata Hakim Rios.

Tim hukum Hasto lainnya, Febri Diansyah turut menyampaikan keberatan atas itu. Menurutnya, meski satu huruf itu menyangkut HAM kliennya. 

"Jadi kenapa kami keberatan? Karena memang meskipun ini hanya satu huruf tapi tentu saja penyusunan dakwaan ini sangat penting bagi perspektif HAM klien kami," ujarnya.

Topik Menarik