DPRD Jakarta Bentuk 5 Pansus dari Perparkiran hingga Penyelenggaraan Pendidikan Gratis

DPRD Jakarta Bentuk 5 Pansus dari Perparkiran hingga Penyelenggaraan Pendidikan Gratis

Berita Utama | okezone | Kamis, 13 Maret 2025 - 11:05
share

JAKARTA - DPRD Provinsi Jakarta membentuk lima panitia khusus (Pansus) melalui Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Rabu 12 Maret 2025.

Adapun Pansus yang dibentuk diantaranya  Pansus Perparkiran, Pansus Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pansus Raperda tentang Jaringan Utilitas, Pansus Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Ima Mahdiah mengatakan, dibentuknya Pansus tersebut telah melalui beberapa mekanisme. Yakni Komisi A, B, C, D, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melalui surat kepada pimpinan DPRD perihal pembentukan Pansus.

Selanjutnya ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, dan ditindaklanjuti dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta untuk menetapkan usulan pembentukan lima Pansus tersebut.

"Sesuai Ketentuan Pasal 64 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Ketentuan Pasal 114 Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 disebutkan bahwa panitia khusus dibentuk dan ditetapkan dalam rapat paripurna," ucap Ima dalam keterangannya dikutip, Kamis (13/3/2025).

 

Untuk itu, Ima meminta persetujuan kepada forum rapat paripurna terhadap pembentukan lima Pansus dalam forum rapat paripurna. Persetujuan tersebut sebagai keputusan mufakat bersama Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terdiri atas Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Komisi, Bapemperda, Badan Anggaran, dan Badan Kehormatan.

“Apakah pembentukan terhadap Pansus Perparkiran, Pansus Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pansus Raperda tentang Jaringan Utilitas, Pansus Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dapat disetujui?" tanya Ima di forum rapat paripurna.

“Setuju," ucap serentak anggota dan pimpinan DPRD DKI Jakarta yang hadir dalam rapat paripurna.

Lebih lanjut, Ima mengatakan, setelah disetujui lima Pansus tersebut akan segera ditindaklanjuti untuk ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Provinsi DKI Jakarta.

“Dengan selesainya penetapan pembentukan lima panitia khusus yang telah disetujui untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Provinsi DKI Jakarta,” ungkapnya.


 

Topik Menarik