Telat Lapor Pajak SPT Tahunan Apakah Akan Kena Denda?

Telat Lapor Pajak SPT Tahunan Apakah Akan Kena Denda?

Berita Utama | okezone | Kamis, 13 Maret 2025 - 11:00
share

JAKARTA - Telat lapor pajak Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan apakah akan kena denda? Setiap wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan tepat waktu akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak di Indonesia. Namun, masih banyak yang lalai atau menunda pelaporan hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan. 

Dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kepatuhan wajib pajak berperan penting dalam pencapaian target penerimaan negara. Jika banyak yang terlambat atau tidak melaporkan, maka akan berpengaruh pada anggaran yang digunakan untuk pembangunan.

1. Konsekuensi Telat Lapor SPT

Sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), wajib pajak yang telat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi berupa denda. Wajib pajak pribadi dikenakan denda sebesar Rp100 ribu, sedangkan wajib pajak badan dikenakan denda sebesar Rp1 juta.

Tidak hanya itu, keterlambatan ini juga bisa menimbulkan dampak lain, seperti:

- Kerugian finansial akibat pembayaran denda.

- Dampak negatif terhadap reputasi, terutama bagi perusahaan.

- Hambatan dalam pengurusan layanan tertentu, seperti perizinan atau pengajuan pinjaman bank.

Menurut petugas TPT KP2KP Kerobokan, Fefi Ayu, meskipun terlambat, wajib pajak tetap harus melaporkannya agar tidak dikenakan sanksi lebih lanjut. 

"Sesuai aturan, apabila wajib pajak terlambat atau tidak lapor SPT Tahunan akan dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp100.000,00. Mohon dijadikan pembelajaran supaya tahun-tahun berikutnya tepat waktu lapor ya,” tuturnya, merujuk pajak.go.id.

 

2. Cara Lapor SPT Apabila Telah Lewat Batas Waktu

Jika wajib pajak terlambat melaporkan SPT, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

- Akses DJP Online 

Laporan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.

- Bayar Denda yang Diberlakukan 

Setelah menerima Surat Tagihan Pajak (STP), denda wajib dibayarkan melalui bank atau kantor pos yang bekerja sama dengan DJP.

- Ajukan Permohonan Keringanan Jika Memungkinkan 

Dalam kondisi tertentu, wajib pajak bisa mengajukan permohonan penghapusan sanksi administratif dengan menyertakan alasan yang jelas.

3. Cara Menghindari Keterlambatan di Masa Depan
Agar tidak telat melaporkan SPT di tahun berikutnya, ada beberapa langkah pencegahan yang bisa dilakukan. Salah satunya adalah menggunakan pengingat pajak dengan menandai kalender atau memasang notifikasi di ponsel agar tidak melewatkan tenggat waktu pelaporan.

Jika merasa kesulitan dalam menghitung dan melaporkan pajak, wajib pajak juga bisa menggunakan jasa konsultan pajak untuk memastikan proses pelaporan berjalan dengan lancar dan sesuai aturan. Selain itu, sebaiknya melaporkan SPT lebih awal agar tidak tergesa-gesa menjelang batas akhir.

Dengan disiplin dalam pelaporan pajak, wajib pajak dapat menghindari sanksi serta mendukung keberlanjutan berbagai program pemerintah.

Topik Menarik