7 Fakta Gugatan CMNP ke BHIT, Nomor 6 Hotman Tegaskan sudah Kedaluwarsa
JAKARTA, iNews.id – Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea membeberkan 7 fakta penting terkait kronologi gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap BHIT dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo.
Hotman dalam konferensi pers Selasa (11/3/2025) menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak berdasar. Sebab, transaksi yang dipermasalahkan sudah terjadi sejak 1999 dan dilakukan sesuai prosedur.
7 Fakta Perkara Peristiwa Ini
- 1. Latar Belakang Transaksi (1999)
PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) membutuhkan dolar AS dan menunjuk PT Bhakti Investama (kini PT MNC Asia Holding Tbk) sebagai arranger.
PT Bank Unibank Tbk menerbitkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dolar AS.
CMNP membayar langsung ke Unibank sebesar 17,4 juta dolar AS dengan harapan 3 tahun kemudian akan menerima 28 juta dolar AS dari Unibank.
Pada saat itu, Unibank masih berstatus sebagai bank sehat dan termasuk dalam daftar bank terbaik versi InfoBank 1999.
- 2. Krisis Moneter dan Penutupan Unibank (2001)
Dua tahun 5 bulan setelah transaksi, Unibank ditutup oleh pemerintah akibat imbas krisis moneter. Akibatnya, NCD yang dimiliki CMNP tidak dapat dicairkan.
- 3. Tuduhan terhadap BHIT dan Hary Tanoesoedibjo
Setelah lebih dari dua dekade, yaitu tepatnya 26 tahun, CMNP melayangkan gugatan terhadap Hary Tanoesoedibjo, menuduh adanya penggelapan dan pemalsuan.
Kuasa Hukum BHIT Hotman Paris Hutapea membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa MNC hanya bertindak sebagai arranger, bukan pihak yang menerima dana.
- 4. Bukti Transaksi Transfer dan Audit Konfirmasi
Dalam konferensi pers itu, Hotman bahkan menunjukkan semua bukti transfer dari CMNP ke Unibank dan dokumen resmi yang menunjukkan bahwa dana masuk ke rekening Unibank.
Semua transaksi dilakukan langsung antara CMNP dan Unibank, bukan dengan MNC atau Hary Tanoe.
Selain itu, Hotman juga menunjukkan bukti tiap tahun, auditor CMNP melakukan pengecekan konfirmasi mengenai status sertifikat deposito NCD CMNP ke Unibank dan tidak menemukan adanya kejanggalan.
“CMNP membayar langsung ke Unibank, bukan ke MNC atau Hary Tanoe. Ada bukti transfernya, ada audit tahunan dari CMNP sendiri yang memastikan semuanya sah,” kata Hotman.
- 5. Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
Hotman Paris menyoroti adanya penyebaran tuduhan tidak berdasar kepada BHT dan Hary Tanoesoedibjo di media sosial. Ia menegaskan bahwa tuduhan penggelapan tanpa bukti merupakan bentuk pencemaran nama baik.
“Tuduhan ini adalah fitnah! Tidak ada penggelapan, tidak ada pemalsuan. Semua transaksi sudah diaudit dan sah. Ini benar-benar pencemaran nama baik,” ujarnya.
Pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang tidak benar.
“Hukum harus ditegakkan! Tidak boleh sembarangan menuduh tanpa bukti,” kata Hotman.
- 6. Transaksi 26 Tahun Lalu yang Disebut Hotman Kedaluwarsa Berdasarkan KUHP
Hotman Paris Hutapea menerangkan bahwa transaksi CMNP dengan Unibank tersebut sudah sejak 1999. Dengan demikian gugatan tersebut sudah kedaluwarsa.
“Ini (transaksi) bulan Mei 1999, sekarang sudah berapa tahun? 26 tahun ya. Jadi dari segi pidana sudah kadaluarsa. Dari segi pidana sudah kadaluarsa, karena tindak pidana ini 12 tahun kadaluarsanya,” kata Hotman Paris.
Dari sisi hukum perdata, Hotman menjelaskan bahwa BHIT dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo tidak memiliki tanggung jawab dari transaksi tersebut. Pasalnya, BHIT hanya menjadi arranger yang hanya menerima komisi, sedangkan dana CMNP diterima oleh Unibank.
Daluwarsa dalam Hukum Pidana Indonesia diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Masa berlaku tuntutan pidana bergantung pada beratnya tindak pidana:
- 18 tahun untuk tindak pidana yang dapat dihukum dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.
- 12 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun.
- 7. Gugatan CMNP Sudah Kalah di Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung
Perkara ini sudah dibawa CMNP ke ranah hukum dan CMNP mengalami kekalahan, bahkan sudah Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
CMNP kalah dalam semua proses tersebut, sehingga gugatan ini seharusnya tidak lagi relevan.
“Kalau sudah kalah di PK, artinya putusan sudah final dan mengikat. Tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan,” ujar Hotman.