Tembak Bos Rental, 2 Anggota TNI AL Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat
JAKARTA - Dua terdakwa kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya bos rental mobil bernama Ilyas Abdurahman di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3/2025).
Dua terdakwa itu di antaranya, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli. Sementara, satu terdakwa lainnya yang juga merupakan anggota TNI AL, Sertu Rafsin Hermawan hanya dituntut penjara selama empat tahun atas kasus penadahannya.
"Menuntut pidana pokok untuk terdakwa satu (Bambang) dan terdakwa dua (Akbar) pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut," kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe saat membacakan tuntutan, Senin.
Terdakwa 3 (Rafsin) pidana pokok penjara empat tahun dan pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut. Oditur militer menilai Bambang dan Akbar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dan dan terlibat dalam penadahan.
Sementara, Rafsin dinilai terbukti terlibat dalam kasus penadahannya. Ketiganya juga dituntut untuk membayar biaya ganti rugi atau restitusi kepada Ilyas Abdurahman yakni korban tewas dan Ramli sebagai korban luka.
Selama sidang pembacaan tuntutan, ketiganya terlihat hadir langsung. Ketiganya berdiri dengan sikap tegap sempurna menggunakan seragam lengkap dinas TNI.
Sebagaimana diketahui, Bambang, Akbar dalam kasus ini didakwa dengan pasal pembunuhan dan penadahan. Sementara Rafsin didakwa terkait pasal penadahan.
Kasus ini bermula saat Rafsin hendak mencari mobil. Rafsin pun meminta Akbar untuk mencarikannya mobil jenis Honda Brio, kemudian Akbar kembali meminta Bambang untuk mencarikan mobil.
Bambang saat itu mencari mobil lewat kenalannya yaitu Hendrik. Hendrik kemudian kembali meminta Ajat dan Isra untuk mencari mobil Brio sesuai permintaan Rafsin.
Ajat dan Isra saat itu justru menyewa mobil dari rental milik Ilyas Abdurahman. Mobil sewaan Honda Brio itu justru dijual kepada Rafsin.
Singkat cerita, jual beli mobil Honda Brio pun terjadi dan Rafsin menguasai mobil itu. Belakangan, Ilyas selaku pemilik rental mobil mendeteksi satu GPS di mobilnya mati, Ilyas pun curiga mobil itu telah digelapkan.
Berbekal kecurigaan itu, Ilyas dan keluarganya lantas mengejar mobil Brio tersebut. Di tengah perjalanan Ilyas sempat mengadang mobil Brio yang telah dikuasai ketiga anggota TNI AL.
Namun, saat itu Bambang, Akbar dan Rafsin berhasil melarikan diri. Ilyas kembali menemui ketiganya di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
Di rest area itulah mereka terlibat cekcok terkait mobil Honda Brio. Belakangan cekcok itu berujung pada peristiwa penembakan hingga menewaskan Ilyas.
Dalam kasus ini, Bambang dan Akbar didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 480 tentang penadahan. Sementara, Rafsin hanya didakwa atas pasal penadahan.