Aturan Rampung, THR Ojol Dibayar Tunai!
JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan aturan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dalam tahap akhir penyusunan.
“Terkait dengan THR ojol, ini sedang finalisasi. Terkait ini adalah inisiatif baru, jadi kami ingin memastikan meaningful participation (antara pemerintah, pengemudi/mitra dan aplikator) itu terjadi,” ujar Menaker.
Menaker menekankan bahwa saat ini pihaknya lebih mengutamakan dialog atau diskusi dengan semua pihak terkait.
“Kami mengutamakan dialog. Saya sudah beberapa kali bertemu dan ingin memastikan nanti adalah hasil dari proses musyawarah dari hadirnya aplikator dan pengemudi online-nya. Saya optimistis (kepastian itu) tidak lama lagi akan selesai,” kata Yassierli.
Ia menjelaskan bahwa salah satu penyebab lamanya proses ini adalah upaya untuk menemukan formula yang dapat mengakomodasi berbagai aspek kompleks dalam pemenuhan hak pekerja berbasis layanan digital ini.
“Mencari formula yang kemudian bisa cover kompleksitas tadi, dari layanan, jam kerja, itu yang kemudian butuh waktu untuk kita formulasikan,” tambahnya.
Terkait dengan diskusi yang telah dilakukan bersama perusahaan penyedia layanan ride hailing atau aplikator, Menaker menyebut bahwa sejauh ini respons mereka cukup positif.
“Ini masih proses. Beberapa pengusaha responnya siap. Beberapa kali kami diskusi, mencoba saling memahami untuk formulanya karena butuh waktu untuk melihat kompleksitasnya,” jelas Yassierli.
Jika aturan THR bagi pengemudi ojek online sudah difinalisasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong agar tunjangan ini diberikan dalam bentuk uang tunai. Namun, terkait batas waktu pemberian THR, Menaker belum dapat memberikan kepastian.
“Saya bayangkan finalisasi ini masih perlu untuk final meeting, final touch untuk mendapatkan win-win solution,” tuturnya seperti dikutip dari Antara.
Baca selengkapnya: Aturan THR Ojol, Menaker: Dalam Bentuk Uang Tunai