Kemenag Targetkan Tunjangan Profesi Guru Madrasah Cair sebelum Lebaran 2025
Kabar gembira bagi guru madrasah yang menunggu pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) periode Januari-Februari 2025. Ini info resmi dari Kementerian Agama (Kemenag).
Menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Thohib Al-Asyhar, saat ini Kemenag sedang melakukan akselerasi guna TPG bagi guru Madrasah bisa cair sesuai dengan jadwal yang ditargetkan.
"Kami targetkan bisa cair pada akhir Maret 2025," katanya, dikutip dari laman Kemenag, Rabu (5/3/2025).
Diketahui, berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7174 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah, berikut ini besaran TPG untuk guru madrasah.
1. Guru dan kepala madrasah berstatus ASN diberikan tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok per bulan.
2. Pengawas madrasah diberikan tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok per bulan.
3. Guru dan kepala madrasah bukan ASN yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
4. Pembayaran Tunjangan Profesi sesuai dengan SK kesetaraan golongan dan pangkat (inpassing) berlaku 1 bulan berikutnya sejak tanggal SK ditetapkan.
5. Guru dan kepala madrasah bukan ASN yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000,00 per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Pada tahun ini, pemerintah menaikkan TPG bagi guru non ASN menjadi Rp2 juta per bulan. TPG sendiri akan langsung ditransfer ke rekening guru.
Adapun persyaratan penerima TPG adalah sebagai berikut:
1. Memenuhi kualifikasi akademik minimal S1 atau D4
2. Memiliki sertifikasi pendidika yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kemendikbud dan telah tercatat pada SIMPATIKA.
3. Memiliki hasil penilaian kinerja guru (PKG), penilaian kinerja kepala madrasah (PKKM), serta penilaian kinerja pengawas madrasah (PKPM) minimal baik dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya
4. Pengembangan diri dibuktikan dengan keikutsertaan diri di berbagai kegiatan melalui pelatihan, seminar, workshop, baik daring atau luring yang setara dengan minimal 20 JP, dibuktikan dengan sertifikat keikutsertaan.
5. Kegiatan pengembangan diri guru minimal satu semester satu kali dan dicatatkan di SIMPATIKA.
6. Guru AS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional.
7. dan lainnya.
Thobib menuturkan sejak 4 Maret 2025 pihaknya telah meminta seluruh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pakis/Pendis serta pihak terkait untuk segera melakukan penyesuaian data guru pada aplikasi EMIS GTK melalui laman https://emisgtk.kemenag.go.id dengan menggunakan akun SIMPATIKA.
Adapun untuk menunjang kelancaran pencairan TPG, ia memberi arahan kepada Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pakis/Pendis untuk memperhatikan tiga hal ini.
1. Melakukan proses penyesuaian data, termasuk pengaturan status keaktifan guru, penyesuaian data guru mutasi, ajuan penerbitan NRG bagi lulusan PPG yang telah memiliki sertifikat pendidik, serta penginputan jadwal mengajar dan beban kerja guru
2. batas akhir penyesuaian data adalah 15 Maret 2025. Sehingga, Surat Keputusan Analisis Kelayakan Tunjangan (SKAKPT) periode Januari-Februari akan di-generate otomatis melalui aplikasi EMIS GTK pada tanggal 15 dan 17 Maret 2025;
3. seluruh Kepala Bidang serta pihak terkait diharapkan mengambil langkah-langkah cepat dan taktis guna memastikan pencairan tunjangan profesi bagi guru yang telah tersertifikasi ini dapat dilakukan selambat-lambatnya 24 Maret 2025.
"Kita terus berupaya. Semoga TPG guru madrasah bisa cair sesuai target," pungkas dia.