Masa Tahanan Vadel Badjideh Ditambah 40 Hari, Ini Alasannya
JAKARTA – Vadel Badjideh, tersangka dalam kasus asusila terhadap anak di bawah umur, masih menjalani masa penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi bahkan memperpanjang masa penahanannya selama 40 hari ke depan atas laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani.
Plh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa kondisi Vadel dalam keadaan sehat selama menjalani masa tahanan.
"Terkait kasus yang dilaporkan oleh NM, di mana VA telah menjadi tersangka dan sebelumnya ditahan selama 20 hari, proses pemberkasan masih berjalan. Oleh karena itu, penyidik memutuskan untuk menambah masa penahanannya menjadi 40 hari ke depan," ujar Nurma Dewi di kantornya, Senin (3/3/2025).
Nurma menjelaskan bahwa perpanjangan masa tahanan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, penyidik akan menyerahkan Vadel ke Kejaksaan Negeri untuk menjalani proses persidangan.
"Proses ini membutuhkan waktu, dan semua sudah diperhitungkan. Setelah mendapatkan P21 dari Kejaksaan, baru kami bisa menyerahkan VA ke tahap berikutnya," tambahnya.