Buruh Sritex bisa Dipekerjakan lagi, Menaker: Beri Ketenangan
JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengapresiasi adanya opsi karyawan PT Sritex bisa dipekerjakan kembali. Menurutnya, hal ini bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja.
Diketahui, tim kurator PT Sritex membuka peluang para karyawan Sritex bisa kembali bekerja setelah aset-aset perusahaan disewa investor.
"Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator seperti yang tadi sudah disampaikan, bahwa dalam dua minggu ke depan bekerja akan dipekerjakan kembali. Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK,” ujar Yassierli di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Saat ini, Kemnaker sedang fokus mengawal hak-hak pekerja PT Sritex berupa hak kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kemnaker juga akan mengawal agar buruh Sritex mendapatkan manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Sehingga diharapkan JHT dan JHT tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja,” katanya.
Sebelumnya, tim kurator PT Sritex tengah membuka opsi penyewaan alat-alat berat perusahaan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan aset perusahaan yang telah pailit agar tidak turun nilainya.
Tim sudah mencatat ada investor yang tertarik melakukan penyewaan.
Dari penyewaan ini, maka akan menyerap banyak tenaga kerja. Karyawan Sritex yang terkena PHK pun dapat dipekerjakan kembali.
"Dalam dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa, yang mana ini akan menyerap tenaga kerja. Karyawan yang telah terkena PHK dapat di-hire kembali oleh penyewa," kata Nurma Sadikin dari tim kurator PT Sritex, dalam konferensi pers yang ditayangkan Sekretariat Presiden di YouTube, Senin (3/3/2025).