Buruh Sritex Bisa kembali Bekerja, Ini Reaksi Serikat Pekerja

Buruh Sritex Bisa kembali Bekerja, Ini Reaksi Serikat Pekerja

Berita Utama | inews | Senin, 3 Maret 2025 - 06:40
share

JAKARTA, iNews.id - Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto menyambut gembira adanya opsi karyawan PT Sritex bisa kembali bekerja. Diketahui, tim kurator PT Sritex tengah membuka opsi penyewaan alat-alat berat perusahaan.

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan aset perusahaan yang telah pailit agar tidak turun nilainya. Tim sudah mencatat ada investor yang tertarik melakukan penyewaan.

Dari penyewaan ini, maka akan menyerap banyak tenaga kerja. Karyawan Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pun dapat dipekerjakan kembali.

Slamet sebelumnya ikut hadir dalam rapat koordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah menteri terkait soal masalah PHK massal Sritex. Slamet menyampaikan harapan agar para karyawan dapat dipekerjakan kembali.

“Perlu kami sampaikan bahwa dalam rapat koordinasi hari ini, tadi sudah kami sampaikan harapan dari para pekerja Sritex Group yang kemarin sudah terkena PHK, yaitu agar kembali dibuka pabrik PT Sritex untuk menampung teman-teman buruh yang ter-PHK karena kasus kepailitan,” ujar Slamet di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Diketahui, pembukaan pekerjaan itu akan dipastikan kembali dalam waktu dua minggu ini. Serikat akan menyampaikan kabar ini kepada para pekerja.

"Karena kami juga selaku koordinator, maka nanti beberapa teman serikat pekerja di masing-masing perusahaan yang terdampak akan kami informasikan juga terkait kabar baik, kabar gembira ini, respons cepat dari pemerintah dari kami yang selalu berusaha bagaimana pemerintah memberikan bantuan kepada kami buruh Sritex itu bisa direalisasikan dalam dua minggu ke depan,” kata dia.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah mengawal hak-hak pekerja PT Sritex agar segera dicairkan.

“Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex group berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi," katanya.

Topik Menarik