PHK 8.400 Pekerja Sritex Ilegal

PHK 8.400 Pekerja Sritex Ilegal

Berita Utama | okezone | Minggu, 2 Maret 2025 - 09:54
share

JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) ilegal. KSPI mencatat ada 8.400 pekerja yang diberhentikan. 

1. Penjelasan KSPI

Presiden KSPI Said Iqbal menyebut, PHK yang dialami pekerja Sritex bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68 Tahun 2024. 

“Jadi PHK di Sritex adalah ilegal. Ada beberapa alasan yang kita katakan PHK di Sritex adalah ilegal atau bertentangan dengan Undang-Undang dan putusan MK,” ujar Said Iqbal saat konferensi pers, Minggu (2/3/2025).

“Partai Buruh dan KSPI menyatakan, saya ulangi, Partai Buru dan KSPI menyatakan PHK karyawan Sritex sekitar 8.400 pekerja,” paparnya.

2. PHK Karyawan Sritex Ilegal

Ilegalnya PHK Sritex tidak didahului oleh mekanisme Bipartit dan tidak menempuh jalur Tripartit atau melibatkan pegawai perantara, yaitu Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo.

Dalam mekanisme Bipartit, penyelesaian PHK mengedepankan perundingan antara pekerja dan pengusaha. Perundingan ini dilakukan dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat. Proses diatur dalam keputusan MK.

Sayangnya tahapan tersebut dinilai Said Iqbal tidak ditempuh oleh manajemen Sritex. Justru para karyawan diminta untuk mendaftarkan PHK. 

 
 

“Di dalam keputusan MK, mekanisme PHK itu dimulai dengan Bipartit. Nah, Bipartit itu ada notulennya. Pertanyaannya, mari kita lihat, ada nggak notulen hasil perundingan antara Serikat Pekerja Sritex dan pimpinan perusahaan? Ada nggak? Nah, yang kita lihat, langsung karyawan orang per orang diminta untuk mendaftar PHK,” paparnya.

“PHK itu mendaftar, nggak ada Bipartit. Kalau apa benar yang terjadi dengan mendaftar PHK itu ada intimidasi,” beber dia. 

Dalam catatan MNC Portal, total karyawan Sritex Group yang mengalami PHK mencapai 10.665 pekerja. PHK massal ini seiring dengan penutupan pabrik yang akan dilakukan pada 1 Maret 2025.

Menurut data yang diterima, PHK Sritex Group dilakukan sejak Januari 2025 yang mencapai 1.065 orang di PT Bitratex Semarang. PHK massal terjadi lagi pada 26 Februari 2025 dengan rincian PT Sritex Sukoharjo sebanyak 8.504 orang.

Lalu, PT Primayuda Boyolali 956 orang, PT Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang dan PT Bitratex Semarang mencapai 104 orang.