Pelecehan Mahasiswi Cantik di PN Sukabumi, Pengacara Korban Dalami Oknum Hakim yang Terlibat

Pelecehan Mahasiswi Cantik di PN Sukabumi, Pengacara Korban Dalami Oknum Hakim yang Terlibat

Berita Utama | okezone | Minggu, 2 Maret 2025 - 08:00
share

SUKABUMI - Babak baru kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum pegawai honorer Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi pada mahasiswi cantik, pengacara korban selain melaporkan kasus tersebut ke Polres Sukabumi Kota, juga mendalami adanya oknum hakim yang terlibat. 

Kuasa hukum korban, Heri Purnama Tanjung dalam konferensi pers mengatakan, saat ini kasus pelecehan seksual tersebut sedang berproses di Polres Sukabumi Kota karena pihaknya telah membuat laporan pada Jumat 28 Februari 2025. 

"Kita nunggu dulu dari pihak polres, kita juga minta proses ini cepat ya. Kalau yang dilaporkan sih 1 orang yaitu oknum dari pegawai Pengadilan Negeri Sukabumi cuma nanti berkembang," ujar Hari kepada Okezone, Minggu (2/3/2025). 

 

Saat ditanyakan adanya keterlibatan salah satu oknum hakim yang berada di ruang laktasi dan kesehatan PN Sukabumi, Heri menjawab, pihaknya masih menunggu dan mendalaminya sesuai perkembangan kasusnya. 

"Karena di situ kan yang viral di video ada 1 oknum hakim yang berkata 'jangan ada yang tahu' mungkin jangan sampai masalah ini berkembang keluar, tapi kan akhirnya berkembang juga mungkin dari situ," ujar Heri. 

Selain itu, lanjut Heri, dirinya menyayangkan adanya oknum hakim yang mengeluarkan pernyataan itu, karena perbuatannya itu, menurutnya kurang akhlak. Dan dalam kasus ini juga ada dugaan ada intimidasi yang dilakukan oleh PN Sukabumi. 

 

Sebelumnya, pegawai honorer di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi diberhentikan gegara lakukan pelecehan seksual kepada mahasiswi perguruan tinggi swasta di Sukabumi. Korban diraba-raba payudaranya oleh pelaku usai jatuh pingsan di depan ruang sidang. 

Informasi yang dihimpun, kejadian terjadi pada Kamis (20/2/2025) sekira pukul 09.36 WIB, berawal dari korban yang terjatuh pingsan di depan ruang sidang, lalu dibopong ke ruang kesehatan dan laktasi oleh pelaku dan 1 pegawai PN Sukabumi yang diikuti oleh teman korban. 

Pada saat itu pelaku melakukan pelecehan seksual dengan menyentuh pada bagian payudara korban sebanyak 3 kali. Setelah itu, korban sempat diancam untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kampus dan atasan pelaku di PN Sukabumi.

Topik Menarik