KPU Usul PSU Pilkada di 24 Daerah Digelar Hari Sabtu, Mulai Maret hingga Agustus

KPU Usul PSU Pilkada di 24 Daerah Digelar Hari Sabtu, Mulai Maret hingga Agustus

Berita Utama | inews | Kamis, 27 Februari 2025 - 10:08
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar Pemungutan Suara Ulang (PSU) digelar pada hari Sabtu. Pelaksanaannya dari bulan Maret hingga Agustus 2025. 

Menurut Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU RI Idham Holik, PSU yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan 30 hari sejak putusan gugatan bisa digelar pada Sabtu (22/3/2025).

Kemudian, PSU yang diperintahkan usai 45 hari sejak putusan MK, diusulkan digelar pada Sabtu (5/4/2025). Untuk PSU yang diperintahkan 60 hari sejak putusan MK digelar pada 19 April 2025.

"(PSU yang batas waktu sejak putusan MK) 90 hari, (diusulkan) tanggal 24 Mei 2025 dan (PSU batas waktu putusan MK) 180 hari, (diusulkan) tanggal 9 Agustus 2025," ujar Idham saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).

Idham menjelaskan, usul pelaksanaan PSU pada hari Sabtu dipilh agar tidak ada kebijakan libur saat kegiatan pemungutan suara ulang berlangsung.

"Faktor sosiologis pada hari sabtu masyarakat biasanya lebih banyak di rumah, sehingga memungkingkan menggunakan hak pilihnya dan kami harap tingkat partisiaspi dapat meningkat," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengungkapkan ada puluhan daerah yang diputuskan MK untuk menggelar PSU Pilkada 2024. Dari jumlah itu, ia mengaku, ada 16 daerah yang tak sanggup menggelar PSU lantaran keterbatasan anggaran.

"Dari 24 daerah yang akan melaksanakan PSU dapat dikelompokan sesuai dengan kesiapan dan kemampuan pendanaan sebagaimana yang sudah kami koordinasikan dari Kemendagri," kata Ribka dalam forum raker.

Topik Menarik