KPU Usul PSU Digelar Mulai Maret Hingga Agustus, Dilaksanakan Hari Sabtu

KPU Usul PSU Digelar Mulai Maret Hingga Agustus, Dilaksanakan Hari Sabtu

Berita Utama | okezone | Kamis, 27 Februari 2025 - 09:15
share

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) digelar mulai bulan Maret hingga Agustus 2025. Adapun waktu pelaksanaan bisa digelar pada hari Sabtu agar tak ada kebijakan penetapan hari libur saat PSU.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU RI Idham Holik menyampaikan, pelaksanaan PSU yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan 30 hari sejak putusan gugatan bisa digelar pada Sabtu, 22 Maret 2025.

Sementara untuk PSU yang diperintahkan pasca 45 hari sejak putusan MK, diusulkan digelar pada Sabtu, 5 April 2025. Untuk PSU yang diperintahkan 60 hari sejak putusan MK digelar pada 19 April 2025.

"(PSU yang batas waktu sejak putusan MK) 90 hari, (diusulkan) tanggal 24 Mei 2025 dan (PSU batas waktu putusa MK) 180 hari, (diusulkan) tanggal 9 Agustus 2025," kata Idham saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).

Lebih lanjut, Idham mengusulkan agar pelaksanaan PSI bisa digelar pada hari Sabtu. Tujuannya, kta dia, agar tak ada kebijakan hari libur saat PSU berlangsung.

"Hari Sabtu menjadi pilihan kebijakan kami karena pertimbangannya hari libur, tidak perlu ada kebijakan hari yang diliburkan," terang Idham.

"Dan sebagaimana faktor sosiologis pada hari sabtu masyarakat biasanya lebih banyak di rumah, sehingga memungkingkan menggunakan hak pilihnya dan kami harap tingkat partisiaspi dapat meningkat," pungkasnya.

 

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengungkapkan ada puluhan daerah yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Dari jumlah itu, ia mengaku, asa 16 daerah yang tak sanggup menggelar PSU lantaran keterbatasan anggaran.

Hal itu diungkap Ribka saat rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2024). Ia mengungkapkan, ada 24 daerah yang telah mengoordinasikan pelaksanaan PSU ke Kemendagri.

"Dari 24 daerah yang akan melaksanakan PSU dapat dikelompokan sesuai dengan kesiapan dan kemampuan pendanaan sebagaimana yang sudah kami koordinasikan dari Kemendagri," kata Ribka dalam forum raker.

Topik Menarik