Isa Zega Jalani Sidang Perdana, Terancam 6 Tahun Penjara

Isa Zega Jalani Sidang Perdana, Terancam 6 Tahun Penjara

Berita Utama | okezone | Rabu, 26 Februari 2025 - 01:01
share

MALANG – Selebgram Isa Zega menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang atas kasus pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari, istri dari pengusaha skincare Gilang Widya Pramana. Kasus ini bermula dari dugaan unggahan di media sosial yang dianggap mencemarkan nama baik korban.

Sidang yang digelar pada Selasa 25 Februari 2025, ini menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Kuswadi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen Malang, yang membacakan dakwaan terhadap Isa Zega.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut bahwa Isa Zega diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sepanjang tahun 2024, terutama pada bulan Oktober 2024. Ia diduga menggunakan akun Instagram pribadinya @zega_real dan akun TikTok @mami_online untuk menyebarkan informasi yang merugikan korban.

Isa Zega Jalani Sidang Perdana, Terancam 6 Tahun Penjara

"Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan serta mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau ancaman membuka rahasia untuk memaksa seseorang memberikan barang miliknya atau milik orang lain," ujar Ari Kuswadi dalam persidangan.

Jaksa juga menambahkan bahwa unggahan Isa Zega di media sosial berisi dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari serta merek kosmetiknya MS Glow. Tak hanya itu, dalam dakwaan juga disebutkan bahwa ada dugaan permintaan uang oleh Isa Zega kepada Shandy, yang semakin memperburuk situasi.

"Unggahan pada akun TikTok @mami_online yang dilakukan terdakwa merupakan fitnah yang mencemarkan nama baik saksi Shandy Purnamasari sebagai pemilik brand kosmetik MS Glow. Bahkan, unggahan tersebut cenderung mendiskreditkan saksi secara pribadi maupun produknya," jelas jaksa.

Atas perbuatannya, Isa Zega dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Topik Menarik