Pemkot Bekasi Terbitkan Surat Edaran, Lagu Indonesia Raya Wajib Diputar Setiap Pukul 10.00 WIB

Pemkot Bekasi Terbitkan Surat Edaran, Lagu Indonesia Raya Wajib Diputar Setiap Pukul 10.00 WIB

Berita Utama | okezone | Selasa, 25 Februari 2025 - 21:05
share

JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, menerbitkan Surat Edaran untuk mendengarkan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Lagu itu wajib diputar pada pukul 10.00 WIB setiap harinya.

Hal itu tertuang pada Surat Edaran Nomor 400.14.1.1/1004/Setda.Prokopim. Surat Edaran ditekan pada 21 Februari 2025 oleh Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe.

Surat Edaran itu dibuat dalam rangka meningkatkan semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap Tanah Air. Dalam beleid yang sama, hal itu juga dinilai dapat memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

“Lagu kebangsaan Indonesia raya satu stanza agar diperdengarkan dan dinyanyikan setiap pagi pada Pukul 10.00 WIB,” tulis Surat Edaran itu.

 

Masyarakat yang hadir saat lagu Indonesia Raya diputar juga diminta untuk berdiri tegak dengan sikap siap.

“Demikian untuk menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan dengan penuh,” tutup surat tersebut.

Surat itu ditujukan mulai dari Kepala Dinas, Kepala Badan dan Sekretaris DPRD di Kota Bekasi, Kepala/Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pimpinan Perusahaan Swasta, Pimpinan Perbankan, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan, Tokoh masyarakat, agama, pemuda dan wanita se-Kota Bekasi hingga Ketua RT/RW.

Topik Menarik