Kecewa Tak Ditemui Pimpinan DPRD Sumut, Ratusan Mahasiswa Bakar Ban

Kecewa Tak Ditemui Pimpinan DPRD Sumut, Ratusan Mahasiswa Bakar Ban

Berita Utama | inews | Jum'at, 21 Februari 2025 - 09:59
share

MEDAN, iNews.id - Ratusan mahasiswa Universitas Sumatera Utara menggelar demonstrasi di Gedung DPRD Sumatera Utara (Sumut) Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Jumat (21/2/2025). Demonstrasi tersebut mulai memanas saat mereka membakar ban.

Awalnya, para mahasiswa menyampaikan orasi sambil membawa poster berisikan tuntutan mereka. Para mahasiswa kemudian membakar ban karena pimpinan DPRD Sumut tidak juga mau bertemu dan berdialog dengan mereka.

Padahal sebelumnya, Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti yang dihubungi para mahasiswa melalui panggilan video dari handphone (HP) anggota DPRD Sumut, Palacheta Subies Subianto, berjanji akan menghubungi wakilnya untuk menerima para mahasiswa. 

Sementara Erni sendiri berada di Jakarta atas undangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menghadiri pelantikan kepala daerah. 

"Kami akan terus bertahan sampai tuntutan kami dipenuhi. Sekarang juga. Kami tidak mau menerima yang bukan pimpinan DPRD," ujar Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sumut, Muzamil Ihsan dari mobil komando. 

Para mahasiswa hingga sore masih tertahan di depan gerbang. Anggota DPRD Sumut Palacheta Subies Subianto yang sempat menemui mereka akhirnya kembali ke gedung dewan karena tawarannya untuk berdialog ditolak para mahasiswa. 

Sementara itu, memasuki sore hari, para demonstran semakin ramai berdatangan dari Universitas Negeri Medan.


 
Dalam demonstrasi ini mereka memiliki enam tuntutan, yakni: 

1. Mendesak agar Instruksi Presiden  (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD segera dievaluasi. 

2. Meminta agar DPR segera mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

3. Menuntut agar Pemerintah mengevaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara sistemik. 

4. Memita agar pemerintah mencabut Undang Undang yang mengancam independensi KPK. Mereka menilai perubahan kedua atau revisi Undang Undang No.30 Tahun 2002 menjadi Undang Undang No.19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, sarat akan kepentingan dan mengganggu independensi KPK. 

5. Menuntut agar pemerintah membatalkan revisi Undang Undang TNI/Polri yang memungkinkan terjadinya Dwi Fungsi ABRI. Menurut mereka, revisi Undang Undang No.34 Tahun 2004 diduga berupaya memperluas jabatan bagi militer

6. Menuntut agar pemerintah memastikan setiap kebijakan yang diambil melalui kajian ilmiah dan melibatkan partisipasi publik.

Topik Menarik