Saksi Ahli Sebut KPU Barito Utara Menyimpang di Sidang Sengketa Pilkada di MK, Pakar Hukum: Cermat!

Saksi Ahli Sebut KPU Barito Utara Menyimpang di Sidang Sengketa Pilkada di MK, Pakar Hukum: Cermat!

Berita Utama | okezone | Senin, 17 Februari 2025 - 11:04
share

JAKARTA - Pakar hukum kepemiluan Resmen Khadafi menilai analisis saksi ahli yang dihadirkan oleh pasangan nomor urut 2 Pilwalkot Barito Utara Akhmad Gunadi Nadalsyah - Sastra Jaya sangat cermat dan brilian. Pasangan nomor urut 2 ini menghadirkan ahli yaitu  Pakar hukum Tata Negara Universitas Trisakti, Radian Syam.

“Saksi ahli sangat cermat dan brilian, beliau mempertanyakan dasar hukum penolakan KPU untuk tidak melakukan PSU. Sungguh aneh jika surat edaran digunakan untuk landasan, padahal undang-undang lebih tinggi kedudukannya dalam hukum, dan ini harusnya bisa menjadi pertimbangan Majelis hakim," kata Resmen kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

Dia pun sepakat dengan kesimpulan saksi ahli yang menyebut, penyimpangan yang dilakukan KPU Barito Utara masuk dalam kategori pelanggaran berat.  Sebab hak pilih seseorang dapat digunakan oleh orang-orang tidak bertanggungjawab.

“Saya juga sepakat ini masuk kategori pelanggaran berat. Semoga ini juga akan menjadi pertimbangan DKPP untuk memberikan sanksi berat dalam persidangan kode etik. Bagaimana mungkin melakukan penolakan hanya dengan dasar surat edaran," tuturnya.

 

Adapun, dalam sidang pembuktian pilkada Barito Utara di Mahkamah Konstitusi (MK), dalam kesaksiannya, Radian dengan tegas dan meyakinkan bahwa tindakan KPU Kabupaten Barito Utara yang tidak melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) telah menyimpang dan cacat hukum.

“Pertama semestinya wajib melaksanakan dan menindaklanjuti surat rekomendasi Bawaslu Nomor 226/PP.01.02/K.KH-03/12/2024 tertanggal 3 Desember 2024, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubenur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, KPU Barito Utara” ucap Radian dalam persidangan, Jumat (17/2).

Menurut Radian, penolakan menggelar PSU dengan berlandaskan Surat Edaran Ketua KPU Kabupaten Barito Utara Nomor  2734 tertanggal 26 November 2024 tidak dibenarkan menjadi dasar untuk tidak melakukan PSU.

“Jika dilihat dari hal tersebut maka tidak dibenarkan, KPU Kabupaten barito secara jelas tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ujar dia.

 

Dia juga menuturkan, penyimpangan yang dilakukan oleh KPPS 04 Desa Melawaken dengan memberi izin pemilih mencoblos tanpa berpedoman pada aturan menimbulkan ketidakjelasan.

“Penyimpangan oleh KPPS TPS 04 Desa Melawaken menimbulkan ketidakjelasan dalam mempedomani ketentuan peraturan yang telah secara jelas mengatur pemilih yang berhak menggunakan hak pilih di TPS,” katanya.

Dalam kesimpulannya, Radian menilai penyimpangan hukum yang dilakukan KPU Kabupaten Barito Utara masuk kategori pelanggaran berat.

“Bahwa penyimpangan hukum yang dimaksud telah termasuk pelanggaran berat yang dapat mengancam hak pilih seseorang dapat digunakan oleh orang lain,” ujarnya.

Topik Menarik