Polisi: Vadel Badjideh Paksa Anak Nikita Mirzani Aborsi

Polisi: Vadel Badjideh Paksa Anak Nikita Mirzani Aborsi

Berita Utama | okezone | Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:01
share

JAKARTA - Kasus dugaan persetubuhan dan aborsi anak di bawah umur yang menjerat Vadel Badjideh menjadi perhatian publik. 

Dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu Civilia, selaku Kanit PPA, mengungkap modus operandi yang digunakan pelaku. 

Vadel Badjideh diduga membujuk korban yang masih di bawah umur dengan janji pernikahan untuk melakukan hubungan badan.

"Pelapor bernama NM, yang merupakan ibu korban, menjelaskan bahwa anaknya, LM, berpacaran dengan terlapor VAB. Selama menjalin hubungan tersebut, tersangka membujuk korban dengan janji akan bertanggung jawab dan menikahi anak korban. Atas bujuk rayu tersebut, korban akhirnya mau melakukan hubungan layaknya suami istri dengan tersangka," jelas AKP Citra Ayu Civilia dalam keterangannya.

Polisi: Vadel Badjideh Paksa Anak Nikita Mirzani Aborsi

Dari hubungan tersebut, korban diduga mengalami kehamilan. Namun, polisi menemukan fakta bahwa pelaku memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya. 

"Dari hasil hubungan tersebut, anak korban LM diduga mengalami kehamilan dan dipaksa oleh tersangka untuk menggugurkan kandungannya," ujar AKP Citra.

Dalam penyelidikan kasus ini, kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti ini menjadi dasar dalam proses hukum untuk mengungkap fakta-fakta yang terjadi.

"Barang bukti yang sudah kami amankan di antaranya hasil pemeriksaan visum, keterangan saksi, keterangan saksi ahli, dan handphone milik saksi," jelas AKP Citra.

Vadel Badjideh saat ini telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan pemaksaan aborsi. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Topik Menarik