KPK Tak Terkendala Usut Laporan yang Seret Nama Jampidsus
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menindaklanjuti laporan dugaan korupsi adanya kongkalikong lelang aset tambang di PT Gunung Bara Utama (PT GBU), yang menyeret nama Jampidsus, Febrie Adriansyah. KPK memastikan tidak ada kendala dalam tindaklanjut laporan tersebut.
"Sampai dengan saat ini, saya tidak diinfokan ada kendala. Tetapi memang masih di tahapannya, infonya masih di Direktorat PLPM," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (15/2/2025).
Laporan dugaan korupsi tersebut saat ini masih diproses di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Direktorat PLPM masih belum memintakan keterangan dari saksi ataupun pihak pelapor.
Sekadar informasi, Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Ardiansyah dilaporkan ke KPK oleh Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) dan IPW. Febrie dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi adanya kongkalikong lelang aset tambang di PT Gunung Bara Utama (PT GBU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa laporan yang menyeret nama Febrie Ardriansyah ke KPK keliru. Sebab, proses lelang satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU) bukan dilaksanakan oleh Jampidsus.
"Proses pelelangan aset PT PBU setelah ada putusan pengadilan MA di 24 Agustus 2021 itu seluruhnya diserahkan ke PPA, jadi tidak ada pelaksanaan lelang oleh Pak Jampidsus, jadi pelaporan ini keliru,” kata Ketut di Kantor Kejaksaan Agung pada Rabu, 29 Mei 2024.