Sri Mulyani Tegaskan Efisiensi Anggaran Tidak Boleh Pengaruhi UKT Perguruan Tinggi

Sri Mulyani Tegaskan Efisiensi Anggaran Tidak Boleh Pengaruhi UKT Perguruan Tinggi

Berita Utama | inews | Jum'at, 14 Februari 2025 - 06:50
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan perguruan tinggi tidak boleh menaikkan uang kuliah tunggal (UKT) imbas kebijakan efisiensi anggaran. Dia menyatakan efisiensi yang dilakukan lebih difokuskan pada pos pengeluaran seperti perjalanan dinas, seminar, alat tulis kantor (ATK) serta kegiatan seremonial lainnya. 

"Langkah ini tidak boleh, saya ulangi, tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT yang dalam hal ini baru akan dilakukan untuk tahun ajaran baru tahun 2025-2026 yaitu nanti pada bulan Juni atau Juli," ujar Sri Mulyani di ruang Komisi III DPR, Jakarta, Jumat (14/2/2025). 

Dia mengatakan pemerintah akan terus menjaga agar operasional perguruan tinggi tidak terdampak kebijakan tersebut.

"Sehingga tetap dapat menyelenggarakan tugas pendidikan tinggi dan pelayanan masyarakat sesuai amanat perguruan tinggi tersebut,” ujar dia.

Sri Mulyani juga memastikan program beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) tetap berjalan tanpa pengurangan anggaran. Dia menyebut alokasi dana untuk beasiswa KIP tetap utuh dan tidak dipangkas.

“Mengenai berita munculnya terkait beasiswa Kartu Indonesia Pintar, kami tegaskan bahwa beasiswa Kartu Indonesia Pintar tidak dilakukan pemotongan atau pengurangan," tutur dia.

Sri Mulyani mencatat, jumlah penerima beasiswa KIP tahun anggaran 2025 mencapai 1.040.192 mahasiswa. Anggaran yang dialokasikan untuk program ini mencapai Rp14,698 triliun.

Dengan demikian, kata dia, seluruh mahasiswa penerima beasiswa KIP dapat terus melanjutkan pendidikan tanpa kendala terkait pendanaan.

Selain itu, dia juga memastikan program beasiswa lain seperti Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dengan 40.030 penerima, beasiswa Pendidikan Indonesia di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Beasiswa Indonesia Bangkit di bawah Kementerian Agama, juga tetap berjalan sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan.

Topik Menarik