Ditetapkan Tersangka Korupsi, Mantan Wakil Bupati Bondowoso Dibawa Menuju Mobil Tahanan
BONDOWOSO, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menetapkan mantan Wakil Bupati Irwan Bachtiar Rahmat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan lembaga pendidikan tahun anggaran 2023, Kamis (13/2/2025). Penetapan itu dilakukan setelah melalui rangkaian pemeriksaan.
"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup kemudian pertimbangan untuk melakukan penahanan, kita lakukan penahanan terhadap Irwan Bachtiar Rahmat dugaan tindak pidana dana hibah," ujar Kasi Intel Kejari Bondowoso, Adi Harsanto, Kamis (13/2/2025).
Pantauan di lokasi, Irwan mengenakan rompi tahanan di bawa dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Lapas Bondowoso.
Wakil Bupati Bondowoso periode 2018-2023 itu diduga terlibat langsung dalam penyalahgunaan dana hibah yang diberikan kepada lembaga pendidikan tahun anggaran 2023.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 59 lembaga pendidikan yang masing-masing menerima dana hibah sebesar Rp75 juta. Selain itu, terdapat tambahan 10 lembaga yang menerima dana sebesar Rp100 juta yang berasal dari pokok-pokok pikiran (pokir) salah satu anggota DPRD.
Dari total nominal tersebut, penerima hibah diminta oleh tersangka untuk melakukan rehabilitasi gedung dengan jumlah kecil, sementara sekitar Rp50 juta dari dana hibah diminta untuk membeli mebel di usaha milik tersangka.
Hasil pemeriksaan kejaksaan menemukan barang-barang yang diduga tidak sesuai spesifikasi. Bahkan, sejumlah lembaga belum menerima perangkat mebeler yang sudah dipesan dan terbayar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejaksaan menemukan total kerugian negara mencapai kurang lebih Rp2,3 miliar.