Perguruan Tinggi Diusulkan Kelola Tambang, Ini Kata Mendikti Saintek

Perguruan Tinggi Diusulkan Kelola Tambang, Ini Kata Mendikti Saintek

Berita Utama | inews | Kamis, 23 Januari 2025 - 15:46
share

JAKARTA, iNews.id - Perguruan tinggi diusulkan dapat mengelola tambang. Usulan ini tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menegaskan, pihaknya belum membahas wacana izin tambang untuk perguruan tinggi tersebut.

“Belum dibahas sama sekali,” kata Satryo di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikti Saintek, Khairul Munadi menegaskan, usulan keterlibatan kampus dalam pengelolaan tambang masih wacana.

 

“Nah, tapi itu (pengelolaan tambang) masih sangat early. Kita nggak bisa mengarah ke sana. Kan (keuangan kampus) dari dana filantropi, macam-macam ya, sumber-sumber keuangan perguruan tinggi,” ujar Khairul.

Khairul menjelaskan, untuk mengelola tambang, kampus memiliki sumber daya yang luar biasa. Banyak hal-hal lain yang harus dipertimbangkan seperti kesiapan teknologi, regulasi dan sebagainya.

Diketahui, dalam draf RUU Minerba terdapat beberapa poin yang diusulkan. Seperti usulan memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi dan usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk turut mengelola tambang, seperti halnya organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Usulan ini tercantum dalam Pasal 51A ayat (1) RUU Minerba, yang menyatakan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas.

Pemberian izin tersebut mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi dalam meningkatkan akses pendidikan.

Berikut bunyi revisi Pasal 51A:

Pasal 51A 

(1) WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. 

(2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Akreditasi perguruan tinggi dengan status minimal B; c. Peningkatan akses dan layanan pendidikan. 

(3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Topik Menarik