Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta, Walikota Jakbar Diperiksa Kejati
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) memeriksa 10 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023. Adapun salah satu saksi yang diperiksa yakni Walikota Jakarta Barat, Uus Kuswanto.
Kasi Penkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan menyampaikan, bahwa pemeriksaan dilakukan hari ini, saksi lain yang diperiksa yakni mantan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Direktur PT Karya Mitra Seraya, Direktur PT Acces Lintas Solusi, Direktur PT Nurul Karya Mandiri, dan manajemen sanggar.
“Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut,” kata Syahron dalam keterangannya, Kamis (23/1/2025).
Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan 3 tersangka dugaan korupsi Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta senilai Rp150 miliar.
Tiga tersangka yakni Iwan Henry Wardhana alias IHW sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI, MFM sebagai Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan, dan GAR sebagai Pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro.
"Sebagaimana kalian lihat tadi mungkin salah satu kasus yang sedang kami tangani yakni Dinas Kebudayaan, hari ini kami telah menetapkan tiga tersangka. Dua orang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kebudayaan dan satu dari pihak swasta atau vendor," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian dalam konferensi pers di Kantor Kejati DKI, Kamis (2/1/2025).