Cek Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Januari 2025, Ada Long Weekend 5 Hari

Cek Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Januari 2025, Ada Long Weekend 5 Hari

Berita Utama | okezone | Selasa, 21 Januari 2025 - 15:02
share

JAKARTA - Cek jadwal libur nasional dan cuti bersama Januari 2025, yang di mana ada libur panjang 5 hari. Pemerintah sudah menetapkan daftar libur nasional dan cuti bersama kalender 2025 dengan total 27 hari.

Pada bulan ini, terdapat 3 hari libur nasional dan 1 hari cuti bersama. Berikut ini Okezone rangkum jadwal libur nasional dan cuti bersama Januari 2025:

1. Libur dan Cuti Bersama Januari 2025

Libur Nasional Januari 2025

1 Januari, Rabu: Tahun Baru 2025 Masehi

27 Januari, Senin: Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.

29 Januari, Rabu: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

Cuti Bersama Januari 2025

28 Januari, Selasa: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

2. Masyarakat Bisa Libur 5 Hari

Total libur dan cuti bersama Januari 2025 mencapai 4 hari. Namun masyarakat bisa libur panjang 5 hari saat akhir Januari 2025 dimulai dari Sabtu, 25 Januari 2025 libur akhir pekan, Minggu, 26 Januari 2025 libur akhir pekan, 27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, 28 Januari (Selasa) Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili dan 29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.

 

3. Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 Total 27 Hari

Penetapan ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8/2024 tentang Hari-Hari Libur yang memutuskan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (14/10/2024).

4. Prabowo Tetapkan 10 Hari Cuti Bersama PNS 2025, Tak Kurangi Hak Cuti Tahunan

Presiden Prabowo Subianto menetapkan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS pada tahun 2025. Penetapan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara Yahun 2025. 

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai aparatur sipil negara," bunyi aturan tersebut yang ditetapkan pada 16 Januari 2025.

Selain itu ASN yang tidak dapat menikmati cuti bersama karena alasan jabatan akan diberikan kompensasi berupa tambahan hari cuti tahunan.

Keppres yang ditandatangani pada 16 Januari 2025 ini diharapkan dapat mengoptimalkan manajemen hari kerja ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi hari kerja sekaligus memberikan kepastian jadwal cuti bagi instansi pemerintah.

Prabowo memberikan 10 hari cuti bersama bagi ASN. Berikut daftar cuti bersama Aparatur Sipil Negara tahun 2025:

1. Tanggal 28 Januari 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

2. Tanggal 28 Maret 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947

3. Tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

4. Tanggal 13 Mei 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak

5. Tanggal 30 Mei 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus

6. Tanggal 9 Juni 2025 (Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah

7. Tanggal 26 Desember 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus

Topik Menarik