Bikin Gaduh Berujung Minta Uang Rp20 Juta, Kontraktor Polisikan Anggota "KPK" ke Polres Bojonegoro

Bikin Gaduh Berujung Minta Uang Rp20 Juta, Kontraktor Polisikan Anggota "KPK" ke Polres Bojonegoro

Berita Utama | bojonegoro.inews.id | Senin, 13 Januari 2025 - 18:10
share

BOJONEGORO.INEWS.ID - Seorang Kontraktor di Kabupaten Bojonegoro melaporkan seorang yang mengaku dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial "KPK" ke Polres Bojonegoro.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggota LSM yang namanya mirip dengan lembaga antirasuah itu berinisial P. Dia dilaporkan oleh Pomo bersama anaknya, Nia Agustina warga Desa Campurejo, Kecamatan Kota Bojonegoro.

Nia menceritakan, jika kejadian yang dialami itu berlangsung pada Sabtu, 11 Januari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu P bersama temannya tiba-tiba datang ke rumah, dan langsung teriak-teriak mencari Pomo. Saat itu, diteras rumahnya ada adek dan kawan-kawannya.

“Saya dengar ada sepeda motor berhenti depan rumah, orangnya teriak ke adek saya dan tanya Pak Pomo kemana. Saya langsung keluar dan nanya, satu di motor dan satu turun dan teriak-teriak. Kemudian saya tanya, dan masih teriak-teriak terus, saya jawab kalau ayah di proyek Sukosewu,” ungkap Nia, Senin (13/1/2025).

Kejadian yang dialaminya itu, membuat dia dan keluarga, terutama adik dan neneknya ketakutan. Selanjutnya, P bersama temannya kembali bertolak ke Desa Klepek, Sukosewu. 

Menurut Nia, Disana ia bertemu dengan Pomo, dan kembali teriak-teriak sembari mengatakan proyeknya tak karuan, dan status tanahnya masih sengketa dan lain sebagainya.

"Kejadian ini membuat kami sekeluarga trauma, terutama adik dan nenek saya ketakutan jika ada tamu yang datang," tambahnya.

Sementara itu, Pomo selaku ayah Nia menjelaskan, jika apa yang disampaikan P soal dugaan proyek pembangunan tanggul penahan tebing (TPT) sungai, di Desa Klepek, Kecamatan Sukosewu, melalui CV. WHYD dianggap tidak benar.

“Setau saya tanah itu sudah sudah tidak ada masalah. Sebelumnya, sudah ada pembebasan lahan dari pemerintah, setelah itu baru dikerjakan,” ujar Pomo, usai membuat aduan ke Polres Bojonegoro bersama putrinya.

Menurut Pomo, saat anggota LSM berinisial P mendatangi lokasi proyek, setelah dari rumahnya, dia masih teriak-teriak, dan nyaris diamuk warga, karena membuat kegaduhan. Sehingga, Pomo langsung mengusirnya dari lokasi proyek. 

Namun menurut Pomo, setelah P diminta pergi itu, dia justru datang ke Polsek Sukosewu untuk membuat laporan, jika dirinya dianiaya Pomo. Kasus ini sempat dimediadi di Polsek, namun menurut Pomo saat mediasi itu tidak ada titik temu. Bahkan 'P' disebut meminta uang ganti rugi sebesar Rp 20 juta.

“Mediasi tadi malam (12/1) di Polsek Sukosewu, dia minta Rp20 juta. Saya kasih Rp5 juta, dia tak mau. Katanya untuk itu untuk ganti rugi dan uang kas (LSM),” beber Pomo.

Sementara itu, Kanit 1 Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bojonegoro, Ipda Michael Manansi dikonfirmasi perihal laporan dari Nia Agustina mengatakan, laporan tersebut masih diproses olehnya, dan masih menunggu disposisi.

“Baru bikin laporan, mas. Masih nunggu disposisi,” kata Ipda Michael singkat. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono mengatakan, jika laporan atas nama Nia dan Pomo itu memang belum terbit, alias masih dalam bentuk aduan.

"Yang dilimpahkan ke kita sementara dari Polsek Sukosewu (laporanya anggota LSM). Masih kita dalam, nanti jika ada perkembangan kita sampaikan" jelasnya.

Topik Menarik