KPK Sita 4 Bidang Tanah di Surabaya dan Malang terkait Kasus Dana Hibah Jatim
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat bidang tanah dan bangunan di Surabaya dan Malang terkait tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022. Penyitaan tersebut dilakukan pada, Rabu (8/1/2025) lalu.
"KPK melakukan tindakan penyidikan berupaya penyitaan tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di surabaya dan satu unit apartemen yang berlokasi di Malang," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Minggu (12/1/2025).
Tessa menambahkan, nilai penyitaan itu mencapai Rp8,1 miliar. Adapun Tessa menyebut tindakan penyitaan dilakukan lantaran aset-aset tersebut diperoleh dari pidana korupsi dana hibah.
"Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut," tuturnya.
Sebagai informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus ini.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak dan lainnya pada Desember 2022.