Kapan Sebaiknya Cek KTP yang Mungkin Digunakan oleh Pinjol?
JAKARTA - Kapan sebaiknya cek KTP yang mungkin digunakan oleh pinjol? Simak cara cek nya. Kasus penyalahgunaan data pribadi oleh pinjol semakin marak, termasuk informasi sensitif seperti nomor ponsel, alamat, dan NIK KTP. Data tersebut sering disalahgunakan oleh oknum untuk mengajukan pinjaman tanpa seizin pemiliknya.
Oleh karena itu, penting untuk mengecek apakah data Anda sedang disalahgunakan atau tidak. Lantas, kapan sebaiknya cek KTP yang mungkin digunakan oleh pinjol?
Anda dapat memeriksa penggunaan KTP Anda oleh pinjol kapan saja. Pengecekan ini bisa dilakukan secara online maupun offline.
Cek KTP untuk pinjol
1.Cara Cek Online
Pemerintah menyediakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memeriksa apakah data pribadi Anda digunakan oleh pinjol atau kredit lainnya. Anda bisa mengakses layanan ini melalui situs idebku.ojk.go.id atau aplikasi iDebku OJK.
Berikut langkah-langkahnya:
- Akses idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku.
- Pilih Pendaftaran dan isi informasi seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, serta kode captcha.
- Klik Selanjutnya untuk memverifikasi data.
Kemudian, isi formulir SLIK OJK dengan langkah berikut:
- Unggah dokumen pendukung.
- Centang pernyataan kebenaran data dan klik Ajukan Permohonan.
- Anda akan mendapatkan email berisi nomor pendaftaran untuk memantau status layanan di menu Status Layanan.
Proses ini membutuhkan waktu maksimal satu hari kerja. Setelah selesai, Anda bisa melihat rincian pinjaman atau kredit yang terdaftar atas nama Anda.
2. Cara Cek Offline
Anda juga dapat langsung mengunjungi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Warga Negara Asing (WNA): Paspor
- Tambahan: Surat kuasa jika bertindak atas nama orang lain
Setelah dokumen diserahkan, pihak OJK akan memverifikasi data Anda dan mengirimkan hasilnya melalui email yang telah didaftarkan.
Jika Anda curiga data Anda disalahgunakan, ada beberapa layanan yang dapat dihubungi. Anda bisa menghubungi Call Center OJK di 081-157-157-157 untuk memeriksa status pinjaman yang terdaftar. Alternatif lainnya, kirim pengaduan melalui email ke waspadainvestasi@ojk.go.id dengan melampirkan deskripsi masalah serta bukti pendukung.