Meresahkan! Perampasan Motor Bermodus Debt Collector di Depok, 2 Warga Jadi Korban
JAKARTA, iNews.id - Kasus perampasan sepeda motor terjadi di kota Depok. Pelaku memakai modus debt collector alias pura-pura menagih tunggakan kendaraan orang.
Dua warga menjadi korban perampasan motor pada pekan lalu, yakni laki-laki berinisial MA dan perempuan berinisial RA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam mengatakan, peristiwa yang dialami MA berawal saat korban tengah melintas di Jalan Raya Margonda mengarah ke Jalan Raya Lenteng Agung. Mendadak, korban diberhentikan oleh dua orang yang menaiki satu sepeda motor.
Pelaku menyebut, korban memiliki permasalahan angsuran kendaraan.
Korban lalu diajak ikut ke kantor pelaku, tetapi korban tiba-tiba disikut hingga terjatuh. Sementara sepeda motor Honda PCX tahun 2024 milik korban langsung dibawa kabur begitu saja oleh pelaku.
Sementara itu, motor milik RA juga dirampas di Jalan Margonda Raya. Motor korban awalnya dipinjam oleh kerabatnya berinisial HW.
Kala itu HW hendak pulang ke rumahnya. Mendadak, HW diberhentikan oleh empat orang laki-laki menaiki dua sepeda motor.
"Empat orang pelaku mengaku (debt) collector dari perusahaan F, menegur saksi dengan dalih sepeda motornya itu menunggak cicilan dua bulan," kata Ade Ary, Minggu (5/1/2025).
HW sempat menghubungi RA untuk mengonfirmasinya, hanya saja tak kunjung mendapatkan respons dari pemilik motor.
HW hanya diberikan surat berita acara serah terima kendaraan itu oleh para pelaku dan motornya dibawa. RA lantas mengonfirmasi ke perusahaan F tentang sepeda motornya.
"Setelah dikonfirmasi, perusahaan itu menyebutkan sepeda motornya itu tak ada (di kantornya) dan soal surat yang ada pada korban itu bukan produknya," katanya.
Kedua korban perampasan kendaraan itu telah melapor ke Polres Depok. Saat ini, polisi tengah mendalami lebih lanjut.