Indonesia Darurat Narkoba, Menko Polkam: Bukan Hanya Konsumen, Bahkan Sudah Jadi Produsen

Indonesia Darurat Narkoba, Menko Polkam: Bukan Hanya Konsumen, Bahkan Sudah Jadi Produsen

Berita Utama | depok.inews.id | Kamis, 5 Desember 2024 - 14:50
share

JAKARTA, iNews Depok.id - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan mengungkap bahwa Indonesia dalam situasi darurat narkoba. Bahkan menurutnya, Indonesia tidak hanya menjadi konsumen namun juga salah satu produsen narkoba di dunia.

Hal itu diungkapkan setelah pihaknya menggelar rapat koordinasi dengan desk pemberantasan narkoba di Mabes Polri.

"Saat ini Indonesia dapat dikatakan dalam kondisi darurat narkoba. Karena Indonesia bukan hanya sekedar menjadi konsumen narkoba, namun juga sudah menjadi target pasar dan bahkan menjadi salah satu produsen narkoba di dunia ini," kata Budi Gunawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).

Budi Gunawan menjelaskan, jumlah pengguna narkoba di Indonesia semakin besar dan meluas, bahkan tidak hanya di kota besar, namun sudah menjangkau daerah terpencil di Indonesia.

Lebih mirisnya lagi, kebanyakan penggunanya adalah kalangan remaja (15-24 tahun).

"Tetapi juga sudah menjangkau di daerah-daerah terpencil. Pada tahun 2024, angka prevalensi penyalahguna narkoba di Indonesia telah mencapai 3,3 juta orang yang didominasi oleh generasi muda, terutama remaja yang berusia 15 hingga 24 tahun," kata Budi.

 

"Selanjutnya, berdasarkan laporan intelijen keuangan, dalam kurun waktu periode tahun 2022 hingga 2024, total perputaran dana tindak pidana pencucian uang narkotika mencapai Rp99 triliun," sambungnya.

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini mengatakan, dengan nilai yang fantastis itu, pemerintah membentuk desk pemberantasan narkoba yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Desk pemberantasan narkoba akan terus melakukan upaya-upaya penindakan dan penegakan hukum secara lebih masif dan keras," tegas Budi Gunawan.

Penegakan hukum dipastikan tidak hanya tindak pidana narkoba, melainkan juga penelusuran aset dan pemblokiran aliran dana. Para pelaku baik pengedar dan bandar akan dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Serta melakukan kampanye dan edukasi publik untuk pencegahan bahaya narkoba," pungkasnya.

Topik Menarik