Sri Mulyani Bakal Terapkan Pajak Karbon dan Batas Atas Emisi
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan komitmen terhadap pengendalian perubahan iklim melalui langkah strategis implementasi pajak karbon dan penguatan regulasi bursa karbon (IDXCarbon).
1. Terus Koordinasi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mendukung pengembangan pasar karbon nasional, hingga penguatan regulasi untuk batas atas emisi sektoral.
“Kami mempersiapkan implementasi pajak karbon dan regulasi batas atas emisi sektoral untuk mendukung pengembangan bursa karbon,” kata Sri Mulyani di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
2. Fasilitasi Voluntary Market
Diketahui, saat ini bursa karbon masih memfasilitasi voluntary market atas unit karbon berbentuk Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK).
Nantinya, pemerintah akan memacu Allowance Market (Mandatory), dalam hal ini untuk memperkuat unit karbon berbentuk Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU).
3. Kebijakan Efektif
Srimul menyampaikan pentingnya koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif.
Dirinya akan melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kementerian Perhubungan.
“Terutama dengan Kemendag, karena tadinya juga dalam hal ini kita terus akan memperkuat, termasuk berbagai instansi seperti kementerian ESDM, dan bahkan transportasi,” jelas Srimul.
4. Positif Bursa Karbon
Di sisi lain, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengungkapkan capaian positif bursa karbon nasional.
Hingga 27 Desember 2024, volume transaksi karbon tercatat mencapai 908.000 ton CO2 ekuivalen, dengan nilai transaksi akumulasi mencapai Rp50,64 miliar.
“Kami memerlukan dukungan pemerintah antara lain kebijakan terkait implementasi pajak karbon, dan regulasi Batas Atas Emisi (BAE) sektoral untuk mendorong pengembangan bursa karbon,” jelas Mahendra.