Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal dari Jawa ke Sumatera

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal dari Jawa ke Sumatera

Berita Utama | inews | Sabtu, 4 Januari 2025 - 15:10
share

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Tim gabungan Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) dan Bea Cukai Bandarlampung menggagalkan penyelundupan 3,2 juta batang rokok ilegal berbagai merek asal Pulau Jawa. Pengungkapan kasus ini terjadi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada 29 Desember 2024.

Kepala Bea Cukai Bandarlampung Arif mengatakan, rokok tersebut dibawa menggunakan satu unit truk berwarna merah yang kemudian dikemas menggunakan kardus.

"Kami amankan satu orang yakni sopir truk yang membawa jutaan batang rokok tersebut. Jadi rokok ini dikemas dalam kardus-kardus yang kemudian dibawa menggunakan truk," ujarnya, Sabtu (4/1/2025).

Arif mengungkapkan, barang bukti senilai Rp4,4 miliar ini dibawa dari Pulau Jawa dan akan disebar di Pulau Sumatera, termasuk Provinsi Lampung.

"Hasil keterangan yang bersangkutan, barang ini dibawa dari Jawa dan akan disebar di Sumatera. Lampung termasuk target penyebarannya," kata Arif.

Saat ini pihaknya masih terus mengembangkan kasus penyelundupan tersebut untuk membongkar jaringan peredaran rokok ilegal.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan. Dari penindakan tersebut diharapkan jumlah peredaran rokok ilegal dapat ditekan, sehingga dapat meminimalisasi dampak buruk rokok ilegal terhadap perekonomian negara dan juga kesehatan masyarakat," ucapnya.

Topik Menarik