Kasus Pemerasan WN Malaysia, 2 Eks Bawahan AKBP Malvino Jalani Sidang Etik Hari Ini

Kasus Pemerasan WN Malaysia, 2 Eks Bawahan AKBP Malvino Jalani Sidang Etik Hari Ini

Berita Utama | okezone | Kamis, 2 Januari 2025 - 13:18
share

JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Divpropam) Polri menggelar sidang etik untuk tiga polisi yang diduga terlibat kasus pemerasan 45 warga negara (WN) Malaysia.

Adapun sidang yang digelar pada hari ini, Kamis (2/1/2025) untuk AKBP Malvino Edward Yusticia bersama dua mantan bawahannya. 

"Untuk sidang hari ini, satu melanjutkan yang kemarin ada Kasubdit terus ada dua lagi dari unit yang sama. Hari ini tiga," kata Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

 

Anam tak merinci identitas dua mantan bawahan AKBP Malvino itu. Namun dia menyebut keduanya berasal dari unit reserse narkoba Polda Metro Jaya. 

"Kasubdit (Malvino), melanjutkan yang kemarin, terus bawahnya juga ini. Kayanya dari struktur pertanggungjawaban itu disasar semua. Selesai ini, baru ke unit yang lain," kata Anam. 

Sebagai informasi, AKBP Malvino telah menjalani sidang perdana pada Selasa 31 Desember 2024, namun belum rampung, dan dilanjutkan pada hari ini.

 

Selain AKBP Malvino, ada dua polisi lain yang juga menjalani sidang etik pada Selasa 31 Desember 2024 sejak pukul 11.00 WIB hingga Rabu 1 Januari 2025 pukul 04.00 WIB. 

Mereka adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan, satu polisi lainnya disebut berinisial Y, yang diduga AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Adapun kedua orang itu dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
 

Topik Menarik