MKD Tunda Pemanggilan Rieke Diah Pitaloka soal Dugaan Provokasi Tolak PPN 12 Persen
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menunda pemanggilan terhadap anggota DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka, Senin (30/12/2024). Rieke sebelumnya dilaporkan karena diduga memprovokasi penolakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam mengatakan para anggotanya masih berada di daerah pemilihan (dapil) lantaran tengah reses. Sehingga pemanggilan Rieke ditunda.
"Masih reses, jadi anggota-anggota masih di dapil. Jadi kita tunda dulu lah," kata Nazaruddin saat dihubungi.
Politisi PAN ini tak menyebutkan detail kapan pemanggilan ulang terhadap Rieke dilakukan. Hanya saja, menurut dia, penundaan pemanggilan itu ditunda hingga pembukaan masa sidang selanjutnya.
"Abis masa sidang nanti," kata Nazaruddin.
Sebelumnya, beredar surat pemanggilan MKD DPR terhadap Rieke Diah Pitaloka. Surat tertanggal 27 Desember 2024 itu bernomor 743/PW.09/12/2024 dan ditandatangani Nazaruddin Dek Gam.
Pengadu dalam surat itu bernama Alfadjri Aditia Prayoga. Dia membuat aduan pada 20 Desember 2024.
Pengadu menilai Rieke melakukan pelanggaran kode etik karena memprovokasi penolakan atas kebijakan PPN 12 persen.
"Karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen," bunyi surat tersebut.