Konsumen Gugat Diler Mobil Honda di Solo Baru, Beli Tunai Ditagih Kredit
SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Diler mobil Honda PT BPM yang terletak di Jalan Ir Soekarno, Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, digugat oleh konsumennya sendiri karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi. PT BPM dianggap tak melaksanakan kewajibannya atas pembelian mobil baru secara tunai di dilernya.
Konsumen bernama Anindya Indira Madyarastri warga Penumping, Laweyan, Solo itu, mengaku dirugikan lantaran mobil Honda CRV Prestige yang dibelinya seharga Rp 600 juta lebih dengan pembayaran kontan sesuai perjanjian, justru dinilai menunggak cicilan bank.
Mobil yang dibeli secara inden karena harus menunggu diimpor langsung dari negara asal dalam kondisi utuh, lengkap atau CBU (Completely Built Up) itu, sebelumnya sudah dipakai oleh Anindya sejak 2022. Namun, tiba-tiba ditarik diler melalui debt collector dengan alasan menunggak angsuran.
Atas kejadian itu, Anindya melalui Badrus Zaman selaku kuasa hukum melayangkan gugatan perdata dengan sangkaan perbuatan melawan hukum kepada PT BPM, dan pihak-pihak lain yang dinilai turut bertanggungjawab atas kerugian materi dan immateri yang dialaminya.
Dalam sidang tahap pertama dengan agenda upaya damai melalui mediasi yang dipimpin Hakim Ketua Deni Indrayana dengan dua hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (23/12/2024), belum ada hasil apapun.
"Pada dasarnya kami selaku kuasa hukum melakukan gugatan (perdata) perbuatan melawan hukum. Intinya, klien kami ini beli mobil baru cash (kontan), tapi jadinya kok kredit. Itu pangkal perkara yang kami gugat," kata Badrus usai persidangan.
Dalam perkara ini enam pihak yang digugat, yaitu selain PT BPM selaku diler Honda di Sukoharjo, juga PT Maybank Cabang Solo, PT Satria Elang Mandiri (debt collector), istri karyawan PT BPM inisial ASN, karyawan/sales PT BPM inisial AWA, oknum Notaris/PPAT inisial SD yang berkantor di Jakarta Selatan, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta Pusat.
"Jadi, 6 pihak itu merupakan para tergugat. Juga ada satu lagi, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta Pusat, turut tergugat karena ini ada kaitannya dengan perbankan," terang Badrus.
Adapun alur perkaranya, Anindya kepada awak media menuturkan bahwa pada April 2022 lalu pihaknya berniat membeli mobil baru Honda CRV Turbo dengan datang langsung ke showroom diler Honda Bintang di Slamet Riyadi di Solo guna menanyakan harganya.
"Di tempat itu, saya diberi brosur yang didalamnya terdapat nomor kontak salesnya (inisial AWA). Yang bersangkutan ini rupanya sales diler Honda yang kantornya di Solo Baru (PT BPM). Nomor sales itu kemudian kami hubungi dan yang bersangkutan kemudian datang ke rumah kami," tuturnya.
Oleh sales bernama AWA itu, Anindya mendapat penjelasan bahwa mobil yang dimaksud merupakan barang built up/ CBU yang harus dipesan langsung ke Jepang untuk selanjutnya dapat dikirim ke Indonesia.
"Setelah mendapat penjelasan, kami sepakat membeli secara tunai dengan harga Rp 641.917.135,-. Sales itu juga menjelaskan bahwa harga tersebut sudah termasuk biaya asuransi all risk dengan ketentuan BPKB harus ditahan selama dua tahun. Namun jika mobil akan dijual sebelum dua tahun pemakaian, BPKB bisa dikeluarkan tapi asuransinya terputus," terangnya.
Pembayaran secara tunai dilakukan oleh Anindya dalam dua tahap, pertama 18 April 2022 sekira Rp 200 juta ke rekening ASN yang merupakan istri sang sales sesuai arahan melalui WhatsApp, dan 19 April 2022 sekira 400 juta ke rekening PT BPM. Total yang dibayarkan sesuai dengan perjanjian jual beli mobil baru.
Masalah muncul pada, 23 Agustus 2024 atau kurun waktu dua tahun setelah mobil dipakai, Anindya didatangi tiga orang debt collector mengaku dari PT Satria Elang Mandiri. Mereka menarik mobil yang sudah dibayar lunas itu dengan membawa Sertifikat Jaminan Fidusia. Anehnya, pemberi fidusianya istri sang sales atau ASN. Sedangkan penerima fidusianya adalah PT Maybank.
"Kami jelas sangat dirugikan karena membeli mobil baru secara kontan, tapi tiba-tiba bisa menjadi kredit. Melalui gugatan ini, kami menuntut pengembalian unit mobil, ganti rugi material dan immaterial," tegas Anindya.
Mengingat dalam mediasi di PN Sukoharjo dari para tergugat hanya pihak PT BPM yang hadir diwakili pengacaranya, maka sidang mediasi akan dilanjut tahun depan, atau pada, 6 Januari 2025.