Kantin Sekolah di Jakarta Diusulkan Kena Pungutan Pajak, untuk Apa?

Kantin Sekolah di Jakarta Diusulkan Kena Pungutan Pajak, untuk Apa?

Berita Utama | okezone | Minggu, 24 November 2024 - 14:34
share

JAKARTA - DPRD DKI Jakarta berencana untuk menarik retribusi kantin sekolah. Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Sutikno menuturkan bahwa kantin sekolah berpotensi menghasilkan pendapatan tinggi. 

Sutikno mengungkapkan, usulan itu muncul saat adanya pihak sekolah menarik tarif sewa Rp5 juta per tahun per lapak.

“Kantin di SMA 32 di daerah Cipulir, ada sekitar 14 kantin. Tetapi setiap tahunnya membayar Rp5 juta, berarti sudah Rp70 juta di satu sekolah,” kata Sutikno dalam keterangannya Kamis (21/11/2024).

 

Sutikno meminta kepada Dinas Pendidikan untuk mendata seluruh jumlah kantin di dalam sekolah. Menurutnya, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus jeli untuk menggali potensi pendapatan daerah dari retribusi.

“Sekolah didata kantinnya. Ini bisa menjadi pemasukan retribusi. Harus teliti, harus jeli, ada potensi uang masuk,” ujar dia.

Dia juga meminta kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk menyiapkan payung hukum perihal tarif retribusi kantin sekolah.

“Sudah kita sampaikan ke inspektorat agar ada payung hukumnya. Biar sama-sama tidak melanggar aturan dan sesuai ketentuan, sehingga pendapatan retribusi bisa naik,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Purwosusilo menjelaskan, kini terdapat sekitar 1.788 kantin tersebar di seluruh sekolah negeri dengan rincian 1.305 di sekolah dasar (SD), 293 di sekolah menengah pertama (SMP), 117 di sekolah menengah atas (SMA), dan 73 di sekolah menengah kejuruan (SMK).

Dia pun sepakat akan menyiapkan rancangan payung hukum untuk mengiptimalkan potensi pendapatan retribusi daerah dari seluruh kantin sekolah.

“Memang perlu regulasi memayungi pemanfaatan aset kantin sekolah. Nanti akan kita koordinasikan ke BPAD,” jelas dia.

Topik Menarik